Bacaria.id, Simalungun – Personil Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap kawanan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial, F (42), IR (45) dan M (46) sedangkan 2 orang Pelaku lain masih buron.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, pada Kamis (31/8/2023) sekira Pkl.16.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/30/VIII/2023/Sek-Dopan/Polres Simalungum/Polda Sumatera Utara dengan korban Faisal Ridwan, karyawan CV. Raja Sarana Perkasa,” ungkap Rachmat.
Dari laporan yang disampaikan, korban kehilangan satu unit mobil Pick Up L.300 dengan Nomor Polisi BK 8925 FV dengan kerugian Rp. 250.000.000.
Dikatakan, pencurian tersebut terjadi di Mess Kontrakan CV. Raja Sarana Perkasa Jl. Siantar-Prapat Dusun Marihat Huta Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, pada hari Senin, tanggal 7 Agustus 2023 sekitar pukul 06.00 Wib.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bawah timnya, pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pkl 05.00 WIB , Opsnal Jatanras mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Jalan Tanjung Balai Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal, Kota Medan, sehingga Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka yang berinisial ” F (42)” warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap “F” dan mengaku melakukan pencurian mobil Pick Up L.300 dengan Nomor Polisi BK 8925 FV, bersama teman-temannya “IR” warga Kecamatan Tigan Derket Kabupaten Karo, dan “M” warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, serta “R (25)” dan “B (25)” warga Kota Medan yang sekarang masih buron.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap empat orang lainnya yang di duga menjadi pelaku pencurian dan pemberatan tersebut dan pada Selasa (29/8/2023) Unit Opsnal Jatanras berhasil mengamankan “M” dan “IR” di sebuah rumah kontrakan di jalan Melati Sei Mencirim Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kota Medan.
“Ke 3 orang Pelaku yang ditangkap mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan mengendarai mobil Avanza warna putih No. Polisi BK 1196 WL, sedangkan terhadap dua pelaku lainnya, Polisi masih melakukan pengejaran,” ujar Ari.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Avanza, 2 buah Kunci T, 5 buah anak kunci T, 1 helm proyek CV.Raja Sarana Perkasa, 2 buah rompi proyek, dan beberapa alat lainnya.
Selanjutnya saat ini pihak Polres Simalungun sedang melengkapi proses mindik, melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan melanjutkan pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.