Polres Simalungun Tangkap Pelaku Judi Togel di Huta Bayu Raja

BacariaNews

Bacaria.id, Simalungun – Seorang pria berinisial BP (45) berhasil ditangkap tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam sebuah warung kopi di Nagori Mancuk, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun diduga terlibat perjudian jenis togel pada hari Rabu, 3 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa, “Pelaku yang berhasil diamankan seorang petani dari Desa Setia Tawar, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja karena terbukti terlibat dalam praktik perjudian togel dan ditangkap setelah unit Opsnal Jatanras menerima laporan dari masyarakat,” ujar AKP Ghulam, Jumat(5/1/2024).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti kegiatan perjudian, berupa dua unit telepon seluler, satu bermerk Nokia warna hitam dan satu lagi OPPO, serta uang tunai sejumlah Rp. 315.000,-.

Setelah penangkapan, “BP” dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini sedang diusut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan tindak pidana yang ia lakukan,” ucap AKP Ghulam.

Dari kejadian itu AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan dari kepolisian tidak akan pernah lelah untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Penangkapan yang kami lakukan hari ini adalah bukti nyata dari komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegakkan hukum.” ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi.