Bacaria.id, Simalungun – Kepolisian Resor Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil menangkap S (30) bandar narkoba dengan barang bukti 17 gram sabu-sabu, di Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/11/2023).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan S.
“Tersangka “S” diamankan dari kediamannya karena terbukti memiliki, menyimpan, dan diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu,” ungkap Verry, Rabu(22/11/2023).
Lebih lanjut Kasi humas menyampaikan, “Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Perdagangan AKP J. Panjaitan, menerima laporan masyarakat.
“Personel Polsek Perdagangan tiba ditempat kejadian dan berhasil mengamankan “S” dan narkotika jenis sabu ditemukan di tangan tersangka, Sebanyak 16 paket dengan berat bruttonya 17,37 gram, peralatan hisap, timbangan digital, dan barang-barang lain termasuk uang tunai sejumlah Rp. 993.000,- serta sebuah ponsel merk OPPO,” ujar Verry.
Dari hasil interogasi awal, “S” mengakui bahwa narkotika tersebut memang miliknya dan diperoleh dari seseorang pria di daerah Perdagangan dan masih dalam penyelidikan selanjutnya.
Selanjutnya Kepolisian mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Perdagangan untuk proses pengembangan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun untuk penyidikan yang lebih lanjut.