Ratusan Warga Desak Pemkab Madina Bekukan Izin Perusahaan RPR 

BacariaNews

bacaria.id – MADINA – Warga Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan aksi unjukrasa ke PT Rendi Permata Raya (RPR) karena bertahun-tahun mereka menuntut hak plasma namun tidak terealiasi. Massa juga memportal areal PT RPR mengakibatkan aktivitas perusahaan lumpuh, sedangkan massa sekira 200 orang menginap di areal perkebunan, Senin (20/3/2023) malam.

Abdul Malik selaku aktivis STAIN MADINA meminta perusahaan PT RPR untuk memfasilitasi kebun plasma, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) yang berlaku, karena sampai sekarang masyarakat belum mendapatkan manfaat dari kebun plasma.

Abdul Malik meminta dengan hormat kepada Pemda Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara agar membekukan izin perusahaan dan pencabutan Izin Lingkungan PT Rendi Permata Raya (RPR) di Mandailing Natal karena bertahun-tahun masyarakat menuntut hak plasma namun tidak terealiasi.

Menurutnya, Pemda Madina harus bersikap tegas dan adil karena kami menilai perusahaan angkuh terhadap hak masyarakat dan persoalan ini harus segera ditangani pemerintah daerah sampai ada MOU antara perusahaan dan masyarakat sekitar sebab kita tidak butuh perusahaan yang angkuh akan hak masyarakat. Tuturnya. (BR/Riz/Red)