Terkait Plasma PT. RPR, Presiden IPM : Pemkab Madina Tak Perlu Ragu Cabut Izinnya

BacariaNews

bacaria.id – MADINA – Seharusnya, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) harus mendukung masyarakat memperjuangkan hak – haknya selama ini yang belum diselaikan oleh perusahaan – perusahaan perkebunan dan pertambangan demi kesejahteraan masyarakatnya.

Demikian disampaikan Presiden/ Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pemuda Mandailing (PB. IPM) ketika di konfirmasi wartawan via selular, Rabu (22/3/2022).

Tan juga mengungkapkan, semestinya Pemkab Mandailing Natal mencabut segala izin usaha perusahaan – perusahaan perkebunan & pertambangan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat.

Perusahaan yang berdiri di atas tanah Kabupaten Madina, yang secara tidak langsung sudah puluhan tahun memegang hak guna usaha (HGU) dan wilayah kerja pertambangan (WKP), sepatutnya memberikan kontribusi kepada masyarakat di Madina.

“Perusahaan tidak semata hanya mencari keuntungan serta menguras harta kekayaan Madina dan tidak bermanfaat sama sekali untuk kesejahteraan masyarakat, bahkan banyak perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajibannya yang sudah puluhan tahun memegang Hak Guna Usaha/ HGU dan Wilayah Kerja Pertambangan/ WKP,”ujarnya.

Hak-hak masyarakat harus diberikan, dan Bupati sebagai Kepala Daerah tidak boleh ragu untuk membela masyarakatnya lagi, karena masyarakat selalu siap mendukung sikap kebijakan Pemda yang selalu Pro terhadap rakyatnya, agar tidak ada lagi perusahaan yang membangkang untuk menyelesaikan kewajibannya seperti PT. RPR kewajibannya sesuai perintah Undang – undang dan perizinan.

Aksi massa petani plasma warga Singkuang I, Kec Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina protes terhadap PT. Rendi Peratama Raya (PT. RPR) dan pemerintah, bahkan ratusan petani menduduki areal perkebunan sampai ada kesepakatan, Areal perkebunan kelapa sawit, diportal.

aksi protes yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk protes dinilai ketidak tegasan Pemkab Madina terhadap Perusahaan yang membandel karena tidak memberi keputusan tegas terhadap PT RPR, perusahaan perkebunan yang mengelola 3.741 ha lahan HGU sejak 2005.

Untuk menyuarakan haknya 20 persen dari HGU untuk plasma sangat didukung oleh Tan Gozali yang juga sebagai Wakil Ketua DPD KNPI Sumut. “Karena selama ini masyarakat terlalu diam dan sabar, sudah waktunya masyarakat bersuara untuk memperjuangkan hak – haknya dari perusahaan dan pemerintah,”katanya. (BR/Riz/Red).