Soal Plasma PT. RPR, Pemkab Madina Hanya Memberi Solusi, LP3 : Jangan Seperti Tak Faham Regulasi

BacariaNews

Bacaria.id – MADINA, Dua hari sudah, warga Singkuang I, melakukan aksi unjukrasa ke PT Rendi Permata Raya (RPR), menuntut hak plasma 20% dari Luas HGU 3.734 yang tidak terealiasi.

Perhatian dari Pemerintah Kabupaten  Mandailing Natal (Pemkab Madina) seakan – akan diluar nalar pikiran waras pengetahuan perundang – undangan dan berhukum. Bahkan, masyarakat sampai menuding Pemkab Madina mandul dalam penegakan peraturan.

Seperti keterangan yang diambil oleh wartawan, yakni Asisten II Setdakab Madina dr. H. Syarifuddin. Ketika disambangi di salah satu hotel di Panyabungan mengatakan, dia hadir dihadapan massa aksi dan ke perusahaan bersama Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Perizinan, dan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).

Takjub sekali, Sarifuddin mengutarakan, Pemkab Madina telah memberikan win-win solution atas permasalahan hak plasma petani sebesar 20% dari program plasma PT. Rendi Permata Raya.

“Kami sudah memberikan winwin solution. namun tak ada solusi baik perusahaan mau masyarakat, makanya forkopimda lah yang kita harapkan.” ungkap Syarifuddin kepada wartawan (21/3/2023).

Syarifuddin menambahkan, Pemkab Madina hanya memberikan solusi, bukan melaksanakan amanah Undang – Undang. “Solusi terakhir kami tawarkan Rapat Forkopimda. Rapat dilaksanakan di hari Jum’at 24/3/2023, sore dengan forkopimda lengkap,”ucapnya dengan percaya diri.

Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Irfandi, atas permasalahan yang dialami para petani di Kabupaten Madina mengatakan, Pemkab/Pemda setempat seperti bermain bola. Seolah – olah, amanah Undang – Undang tak dipahami dari seragam yang dipakai.

“Jangan seperti tak memahami regulasi yang sudah sah dan berlaku. Suara masyarakat tani saat ini sedang didengar oleh banyak kalangan. Bisa – bisa, Pemda kewalahan atas apa yang diucap dan tidak ada perlakuan tindakan sewajarnya atas permasalahan itu,”ujarnya, Selasa (21/3/2023).

Sudah jelas aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. PP yang terdiri atas 237 Pasal ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UCK) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021.

“Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya,”terangnya. (BR/Riz/Red)