PT RPR Dikenakan Saksi Administrative, Nota Dinas Komisi II : Tidak Direalisasikan Pencabutan Izin

BacariaNews

bacaria.id – Masih dalam perjuangan masyarakat tani Desa Singkuang I Kecamatan Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal selama beberapa pekan gelar aksi sampai menginap dan beribadah di areal lahan sawit PT Rendi Permata Raya, hingga malam ini masih menunggu mendapatkan jawaban ataupun keputusan dari pihak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

Pantauan Crew media ini dilokasi massa aksi, tampak wajah penuh harap terlihat dari masyarakat Desa Singkuang I yang masih kekeh mendapatkan keputusan yang pasti tentang tuntutan lahan plasma 20%, mendengar dan membaca langsung hasil keputusan yang dilakukan oleh tim dari DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dengan di ikutsertakan pihak perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina yakni, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Madina Muktar Afandi, S Sos, MM.

Kedatangan tim DPRD Madina yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Erwin Efendi Nasution, sesuai dari surat nota dinas Komisi II DPRD Madina Nomor : 08/Kom II – DPRD/2023 tanggal 17 Maret 2023 perihal rekomendasi tentang realisasi lahan plasma PT Rendi Permata Raya.

Setelah menemui masyarakat tani Desa Singkuang I yang masih gelar aksi di areal lahan HGU, tim DPRD Madina langsung menyambangi PT Rendi Permata Raya untuk membahas tentang tuntutan masyarakat atas lahan plasma 20% dari HGU perusahaan tersebut.

Cukup lama berlangsung pembahasan antara tim DPRD Madina dengan pihak perusahaan. Hingga hitungan jam, tampak tim DPRD Madina dan perwakilan Pemkab Madina, berjalan keluar dari perusahaan dan langsung meninggalkan lokasi areal lahan sawit untuk melakukan buka puasa bersama tim.

“Dari tadi sore, hingga malam ini baru keluar bang. Lama juga di dalam orang – orang anggota dewan. Masyarakat masih lanjut masih, menunggu keputusan bang,”ujar Fahrizal Lubis salah seorang warga yang berada dilokasi, Sabtu (1/4/2023)

Menurut informasi, isi surat nota dinas Komisi II DPRD Madina Nomor : 08/Kom II – DPRD/2023 tanggal 17 Maret 2023 perihal rekomendasi tentang realisasi lahan plasma PT Rendi Permata Raya yang ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPRD Madina Dodi Martua SPi MSi, PT Rendi Permata Raya sudah dikenakan sanksi administrative. Berikut isi Nota Dinas Komisi II DPRD Madina :

1. Memberikan sanksi administrative kepada PT Rendi Permata Raya berupa denda, disebabkan PT Rendi Permata Raya tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat Desa Singkuang I Kecamatan Batang Gadis. Selanjutnya, Pemerintah Daerah menerbitkan surat tagihan denda kepada PT Rendi Permata Raya sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pertanian.

2. Memberikan sanksi administrative berupa penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan PT Rendi Permata Raya selama 6 bulan jika dalam waktu satu bulan tidak menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan perkebunan masyarakat sekitar berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pertanian.

3. Apabila PT Rendi Permata Raya tidak tetap tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu atau dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan, Bupati Mandailing Natal harus memberikan sanksi pencabutan izin, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pertanian.

Sampai saat ini, tim DPRD Madina, bersama pihak PT Rendi Permata Raya, serta perwakilan Pemkab Madina, dan masyarakat Desa Singkuang I masih berbincang – bincang. (BR/Red-03)