bacaria.id, Mandiling Natal – Kepala Desa (Kades) Singkuang II, Sauban Hasibuan bantah tudingan atas dugaan penyalahgunaan jabatan telah menjual tanah ulayat hampir 355 Hektar kepada PT. RENDI PERMATA RAYA (PT. RPR) dan PT. Sawit Sukses Sejati (PT. SSS), tanpa sepengetahuan warga.
Dimana Sebelumnya, Kades Singkuang II, Sauban diberitakan di media, dugaan memperkaya diri sendiri bersama kerojo kerojonya dengan menjual tanah/lahan ulayat masyarakat seluas 355 Hektar dan dijual secara terpisah ke PT. RPR sebanyak ±103,5 Ha dan PT. SSS ±262,9 Ha.
Kades Singkuang II pun dilaporkan ke Inspektorat, Kejaksaan Negeri dan Polres Mandailing Natal. Selasa(4/4) oleh Jhonson Parinduri.
“Tudingan itu tidak benar sama sekali. Di desa kami pun tidak ada tanah ulayat,” kata Sauban saat menggelar konferensi pers, di Hotel Abara, Madina, Rabu (5/4/2023) sore.
Sauban mengatakan, lahan yang dimaksudkan Jhonson dijual ke perusahan, benar adanya milik masyarakat. Namun, bukan tanah ulayat seperti yang dituduhkan.
“Bersama saya di sini hadir sejumlah masyarakat pemilik lahan yang telah mendapatkan ganti rugi dari perusahaan. Apa yang disampaikan menjual tanah ulayat, itu tidak benar,” katanya.
Sauban menjelaskan, pemerintahan desa hanya berperan sebagai mediasi mengenai tindak lanjut proses ganti rugi dari perusahan kepada masyarakat pemilik lahan.
“Peran pemerintahan desa di sini hanya sebatas mediasi. Tidak ada istilah jual-menjual. Uang ganti rugi yang diberikan perusahaan pun langsung kepada masyarakat pemilik lahan,” jelasnya.
“Jadi sangat heran, mengapa si Jhonson bilang saya ada menjual tanah ulayat. Lagian tanah ulayat di desa kami pun tidak ada,” sambungnya.
Sauban pun mengaku, dengan adanya tudingan tersebut, dia ada rencana untuk menempuh jalur hukum. Menurut Saibani, yang dilakukan Jhonson adalah pencemaran nama baik. “Ya tentu ada langkah kita bawa ini ke ranah hukum, karena ini pencemaran nama baik,” pungkasnya (BR/Zal)