Bacaria.id, Tapteng – Sebanyak 27 orang staf non ASN Panwascam se Kabupaten Tapanuli Tengah yang sudah melakukan aktivitas pengawasan membantu Panwas Kecamatan selama kurang lebih 1 bulan mengaku kecewa dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Sumatera Utara.
“Kami tidak berterima dengan perlakuan dari Kasek Provinsi Sumatera Utara, dimana kami yang sudah dimintai Panwascam membantu mereka untuk bekerja di Kecamatan mulai dari perekrutan PKD, melakukan pengawasan coklit dan melakukan uji petik terhadap hasil coklit para Pantarlih, tapi secara tiba – tiba SK kami tidak dikeluarkan, malah ada staf yang tidak pernah bekerja tapi diberikan SK,” ucap Wiren salah satu staf di Kecamatan Tukka yang mengaku kecewa dengan keluarnya SK staf dan namanya tidak ada, Rabu (21/08/2024).
“Anehnya, Surat Keputusan (SK) mereka baru keluar tapi sudah langsung terima honor. kami yang sudah bekerja malah tidak dapat honor, setelah SK keluar kami langsung bertanya ke pimpinan kami Panwascam, mereka mengaku bahwa nama yang ada dalam SK beberapa tidak pernah mereka usulkan dan bahkan tidak pernah mengantar berkas pendaftarannya ke Panwas,” tambah Wiren.
Selain itu, salah seorang staf di Kecamatan Pinangsori juga merasa sangat kecewa dengan SK yang dikeluarkan Kasek Bawaslu Sumut. “Kami dapat informasi, bahwa usulan Panwascam sesuai hasil pleno sudah dikirim ke Bawaslu dan sudah dilakukan pleno, nama dari Panwascam katanya sama dengan pleno Bawaslu.
“Entah kenapa bisa berubah nama yang keluar dalam SK itu, kami bertanya ke Panwascam nama dari mereka tidak pernah diganti oleh komisioner Bawaslu. jadi kami menduga itu semua permainan Korsek Bawaslu Tapteng yang melakukan pergantian secara sepihak, tanpa berdasarkan pleno Bawaslu. harusnya ini jadi atensi Bawaslu Sumut karena ada korsek yang diduga tidak patuh terhadap aturan Bawaslu sendiri,” bebernya.
Diketahui sesuai dengan Juknis Pembentukan Panwascam dan Sekretariat, bahwa seharusnya yang mengusulkan staf non ASN ini adalah Panwascam, lalu dilakukan verifikasi oleh Bawaslu setelah itu ditetapkan oleh Sekretaris. sesuai penjelasan dari pimpinan Panwascam bahwa mereka sudah mengusulkan nama kami, dan dasar itulah mereka meminta kami bekerja, dan sudah dipastikan ke Bawaslu tidak ada pergantian nama yang dikirim ke Korsek untuk ditetapkan.
“Sudah sering kami bertanya kepada Pimpinan Bawaslu, jawaban mereka bahwa atas kasus ini pihaknya sudah mengirimkan surat ke Bawaslu Sumut, tapi sampai saat ini belum ada respon dari Sumut,” ucapnya.
Dari data yang berhasil dikumpul media ini, beberapa Kecamatan yang nama stafnya tidak sesuai diantaranya, Kecamatan Tukka, Pinangsori, Kecamatan Kolang, Sorkam, Sorkam Barat, Pasaribu Tobing, Sosorgadong, Kecamatan Sirandorung dan Kecamatan Manduamas. dari informasi yang kami terima, bahwa nama yang tidak sesuai bervariasi ada yang hanya satu nama, ada yang sampai 6 nama yang diganti dan ada juga yang 4 nama diganti.
Setiawati Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait nama nama staf yang tidak sesuai dengan usulan Panwascam sebelumnya mejelaskan bahwa mereka akan melakukan segala upaya untuk perbaikan ke provinsi.
“Kita lagi upayakan ke Bawaslu provinsi terkait hal ini,” ujar Sinta.