Hari ini Bawaslu Panggil Sejumlah OPD Tapteng

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara melakukan pemanggilan terhadap sejumlah perangkat daerah Kabupaten Tapanuli Tengah terkait dugaan kasus rekaman audio mantan Sekretaris Daerah (Sekda), HS yang telah beredar viral di media sosial.

“Saya hanya memberikan klarifikasi tentang adanya berita di Medsos tentang bapak Sekda yang lama. Memang saya hadir tapi saya terlambat saat itu. Jawabannya sudah saya kasih tahu ke Bawaslu,” kata Robbi Damanik, Kadis Sosial Pemkab Tapteng, Jumat (5/1/2023) siang.

Saat disinggung berapa banyak pertanyaan dari pihak Bawaslu, secara merinci Kadis Sosial Pemkab Tapteng tidak bisa menjelaskan berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan ke dirinya.

Tidak itu saja Kabag Umum Pemkab Tapanuli Tengah, Yessi juga mengutarakan, kehadiran dirinya ke Bawaslu sebagai Saksi klarifikasi terkait dugaan rekaman mantan Sekda, HS.

“Kalau itu suaranya saya tidak tahu pasti memang saat itu saya tidak ada dipertemuan itu. Tadi ada lebih 10 pertanyaan,” katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Tapanuli Tengah Sinta Sari Dewi Napitupulu didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Rommi Pasaribu mengatakan pemanggilan ini adalah konteks klarifikasi terkait dengan adanya laporan dari salah satu warga Tapanuli Tengah.

“Jadi saat ini telah kami panggil pihak terkait seperti OPD untuk dimintai keterangannya terkait rekaman tersebut untuk kegiatan di tanggal 13 November tahun 2023 kemarin,” kata Ketua Bawaslu Tapteng.

Sebanyak 14 orang dimintai klarifikasinya, namun hanya saja masih 10 orang yang memenuhi panggilan untuk dimintai klarifikasinya.

“Ada 4 orang lagi ditunggu yaitu camat,” ujarnya.

Beberapa pengakuan dari OPD pihaknya sebagian ada yang hadir, hanya saja Bawaslu belum bisa menyampaikan hasil klarifikasinya.

Pihaknya harus melakukan pengkajian lewat rapat pleno bersama para pimpinan Bawaslu. Dan kedepan pihaknya akan agendakan rapat di sentra Gakumdu. Dihadirkan kejaksaan dan pihak Kepolisian.

“Kita hari ini masih mengundang pihak saksi-saksi yang diduga hadir di tanggal 13 November 2023 lalu. Minggu depan kita agendakan lagi,” katanya lagi.

Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Rommi Pasaribu mengutarakan, dirinya lempar pertanyaan sebanyak 20 kali bahkan lebih.

“Peraturannya belum kita pastikan, cuma masih kita kaji dulu apakah dia masuk Netralitas atau masuk unsur pidana pemilunya,” kata Rommi.

Masih kata Rommi bila ada yang terbukti atau masuk ke ranah pidana pihaknya katakan.

“Ada dua yang harus kita jatuhi, tentunya pasti masuk juga ke Netralitas ASN, tapi itu nanti dibahas bersama sentra Gakumdu. Jika sentra Gakumdu mengatakan bahwa belum memenuhi unsur dalam pidana, belum tentu juga memenuhi unsur dalam Netralitas, nanti kita kaji sama-sama,” ujar Rommi.