Bawaslu Tapteng Undang Camat Sirandorung Terkait Laporan DPC PDIP Tapteng
Bacaria.id, Tapteng – Menindak lanjuti laporan pengaduan DPC PDI-P Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapteng, pada Jumat (27/10/2023) yang lalu yang disampaikan oleh wakil ketua Ronal Pakpahan dugaan ketidak netralitas nya oknum Camat Sirandorung EH dan Kades Pardomuan DRS, akhirnya pihak Bawaslu Tapteng memanggil pihak yang terkait untuk dimintai klarifikasi yang nantinya akan dikaji dan dibawa ke rapat pleno Bawaslu Tapteng.
Rommi Pasaribu sebagai kordiv penanganan pelanggaran dan sengketa di Bawaslu Tapteng kepada awak media, Senin (13/11/2023) mengatakan bahwa yang menghadiri undangan Bawaslu Tapteng hanya Camat Sirandorung.
“Tadi sudah dimintai klarifikasi kepada camat EH, terkait laporan DPC PDI-P Tapteng yang mana adanya dugaan laporan Pemilu DPRD Tapteng. Adapun laporan dugaan tersebut yang mengatakan bahwa oknum Camat Sirandorung dan Kades Pardomuan diduga kuat tidak netral sesuai dengan ketentuan yang berlaku,kata Rommi
Kendati demikian ungkap Romi, semua yang dilaporkan oleh DPC PDI-P Tapteng, Camat Sirandorung mengatakan bahwasanya hal itu tidak benar adanya dan bahkan dia tidak mengakui memberikan perintah kepada salah seorang PNS Pemkab Tapteng.
“Itu wajar dan haknya Camat Sirandorung untuk membatah laporan tersebut, akan tetapi pihak Bawaslu juga sudah memiliki bukti bukti, tentu hal ini akan tetap kami kaji dan selanjutnya akan kami lakukan rapat pleno sehingga keputusan akan kami keluarkan,” kata Rommi.
Rommi juga menyayangkan sikap kades Pardomuan yang sudah dua kali dipanggil oleh pihak Bawaslu Tapteng akan tetapi tidak pernah dihadiri sama sekali.
“Kita sayangkan sikap Oknum Kades Pardomuan yang sudah dua kali kita panggil namum tak ada pernah datang sama sekali,” tutup Rommi.
