Satpol PP & Bawaslu Tapteng Akan Tertibkan APK yang Langgar Aturan
Bacaria.id, Tapteng – Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah bersama seluruh jajaran akan lakukan penertiban secara serentak terhadap alat peraga sosialisasi (APS) maupun alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif Pemilu 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Alat-alat peraga yang dipasang/terpasang sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 dan dilakukan penertiban ini, adalah alat-alat peraga yang mengandung unsur kampanye, seperti memuat visi dan misi serta program partai politik maupun bakal calon anggota legislatif.
Selain memuat visi dan misi maupun program, alat peraga lainnya yang turut ditertibkan adalah terhadap alat peraga peserta pemilu/pelaksana kampanye (caleg) yang memuat unsur ajakan memilih (terdiri dari gambar, paku yang menancap di nomor urut atau nama).
Kemudian terhadap alat peraga yang memuat citra diri partai politik, yakni lambang dan nomor urut partai secara kumulatif, serta alat peraga yang memuat citra diri bakal calon yang terdiri dari gambar dan nomor urut bakal calon.
Begitu juga terhadap alat peraga peserta pemilu atau pelaksana kampanye calon anggota legislatif yang dipasang di tempat-tempat terlarang seperti di rumah-rumah ibadah, tempat pendidikan, dan gedung pemerintah termasuk halamannya.
Hal ini di ungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten memimpin Rapat Kordinasi penertiban yang dihadiri jajaran pengawas pemilu tingkat kabupaten, Stakeholder Pemkab Tapteng serta Satpol PP dan pihak kepolisian di Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Senin (6/11/2023).
Setia Wati Simanjuntak di dampingi Ronmi Pasaribu Anggota Komisioner Bawaslu menegaskan, bahwa penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Bawaslu Sumut yang akan melakukan penertiban secara serentak se Tapanuli Tengah pada 6 November 2023.
“Penertiban ini pun akan berlanjut hingga 27 November 2023 mendatang, sebelum masa kampanye dilaksanakan pada 28 November 2023,” ujarnya usai acara Rapat bersama seluruh jajaran stakeholder kabupaten Tapanuli Tengah dan Para Pimpinan Partai Politik di Tapteng.
Sebelumnya Pimpinan Komisioner Bawaslu di bersama Kasat Pol PP Tapteng , bersama Kejaksaan Negeri Sibolga dan Kepolisian Resort Tapanuli Tengah dan Pemkab Tapteng dari Kesbangpol bersama Seluruh Pimpinan partai Politik dan para Panwascam se Kabupaten Tapanuli Tengah, telah menandatangani fakta kesepakatan di Kantor Bawaslu Tapteng.
