Bacaria.id, Tapteng – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), melaporkan salah seorang oknum Camat, di Kabupaten Tapteng, yaitu Camat Sirandorung, yang berinisial EH, kepada pihak Bawaslu Tapteng.
Laporan tersebut disampaikan oleh wakil Ketua DPC PDI-P Tapteng, Ronal Pakpahan, pada hari, Jumat (27/10/2023) yang lalu, dengan dugaan bahwa oknum Camat tersebut telah melakukan pelanggaran pemilu DPRD Kabupaten Tapteng pada tahun 2024 yang akan datang.
Ronal Pakpahan ditemui, Jumat (03/11/2023), di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), di jalan Laksma Manonga Napitupulu, Kecamatan Pandan.
Saat itu dia menceritakan awal kejadian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Camat Sirondorung tersebut dan Kades Pardomuan, berawal adanya laporan salah seorang caleg PDI-P dari dapil Tiga, yang bernama Samuel Tinambunan, kepada pihak DPC PDI-P Tapteng, yang mana bahwa ada salah seorang oknum Camat yaitu Camat Sirandorung ada indikasinya agak benci dan anti pati terhadap PDI-P, saat berdirinya baliho dari Caleg PDI-P di daerah Desa Pardomuan, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng.
“Saat baliho Caleg Samuel Tinambunan berdiri, maka oknum Camat tersebut menghubungi salah seorang ASN Pemkab Tapteng, yang mengatakan agar baliho PDI-P tersebut jangan berdiri di daerah tersebut, karena kita takut nanti ada tekanan dari atas.
Kendatipun demikian kata Ronal memberikan jawaban salah seorang ASN yang dihubungi oknum Camat Sirandorung itu,”hal itu bukan rana kami pak, kami hanyalah seorang guru, itukan rana pemerintah.”ungkap Ronal seraya mengatakan bahwa hasil rekaman antara oknum Camat dengan salah seorang guru tersebut sudah di kantongi nya.
Ronal akui bahwa segala bukti bukti, baik itu rekaman percakapan, foto dokumen spanduk, alat bukti berupa dokumen, flashdisk telah diserahkan kepada pihak Bawaslu Tapteng, serta Tanda Bukti Penyampaian Laporan sesuai dengan nomor surat: 001/LP/PL/Kab/02.2/X/2023, telah diterima dari pihak Bawaslu Kabupaten Tapteng.
“Kami dari DPC PDI-P Kabupaten Tapteng dalam hal ini sangat dirugikan, dan bertanya ada apa dengan oknum Camat tersebut. Kami juga meminta kepada pihak Bawaslu agar segera menyelesaikan dan bertindak akan permasalahan ini. Dan anehnya kata Ronal, sorenya itu juga baliho Samuel Tinambunan, telah di pindahkan dari tempat yang dibuat di masukkan kelorong, bahkan spanduk yang di pasang di Desa Pardomuan, ada fotonya Rapidin, Sorta dengan Samuel Tinambunan juga diturunkan serta di sobek-sobek yang diduga dilakukan oleh Kades Pardomuan, yang berinisial DRS. Bahkan diduga kuat atas perintah Kades itulah spanduk tersebut di sobek-sobek (dirusak),” ujar Ronal.
Menanggapi hal kejadian itu, pihak Bawaslu Kabupaten Tapteng, saat ditemui di kantor Bawaslu, Setia Wati Simanjuntak, sebagai anggota Bawaslu yang membidangi koordinator Divisi HP2H (Hukum, Pencegahan, Permas dan Humas), membenarkan bahwa pihak DPC PDI-P Kabupaten Tapteng, telah membuat laporan resmi tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Camat Sirandorung.
“Benar bahwa pihak Bawaslu sudah menerima laporan pengaduan, sesuai dengan aturan di Bawaslu bahwa pihak Bawaslu tidak bisa menolak laporan apapun yang disampaikan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Tapteng, dan hal itu merupakan pinsip dari Bawaslu. Setelah memenuhi syarat formil dan materinya dalam laporan pengaduan tersebut nantinya dilakukan kajian awal, dan untuk sementara hasilnya tidak dapat di ekpos karena terlebih dahulu kami menangani dan mengkaji terlebih dahulu dugaan pelanggaran itu,” kata Setia Wati.
Sebagai HP2H Bawaslu Tapteng, Setia menambahkan bahwa laporan pengaduan yang disampaikan oleh pihak DPC PDI-P Tapteng, ada dua yaitu laporan tentang pengerusakan baliho dan laporan dugaan tentang netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tapteng.
“Laporan awal tentang pengerusakan baliho pihak Bawaslu Tapteng, telah melakukan kajian-kajian dan ternyata hal itu bukanlah rana dari pihak Bawaslu Tapteng, akan tetapi hasil dari pleno tentang pengerusakan baliho itu telah kami sampaikan kepada pihak pelapor dan merekomendasikan agar hal itu dilaporkan kepada pihak Polres Tapteng, karena pengerusakan baliho adalah rana dari pihak Kepolisian, pihak Bawaslu hanya sebatas memberikan hasil rekomendasi,” tuturnya.
Meskipun belum ada tahapan, akan tetapi pihak Bawaslu Tapteng selalu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan materi laporan yang kedua tentang dugaan netralisasi oleh ASN Pemkab Tapteng oleh oknum Camat Sirandorung dan Kades Pardomuan, hingga saat ini pihak Bawaslu masih melakukan tahapan mengkaji dan nantinya akan mengumpulkan bukti bukti serta akan memanggil pihak pihak yang terlapor untuk di klarifikasi.
“Bawaslu selalu bekerja dengan terlebih dahulu melakukan “Pencegahan” dan bila memang tidak dapat dilakukan lagi pencegahan maka tentu akan dilakukan yaitu “Penindakan.” Oleh sebab itu hingga saat ini pihak Bawaslu Tapteng masih melakukan pengkajian tentang laporan dugaan netaralisasi ASN Pemkab Tapteng oleh oknum Camat Sirandorung dan Kades Pardomuan. Pastinya kata Setia Wati, pihak pihak terlapor akan dipanggil oleh Bawaslu Tapteng untuk klarifikasi tentang laporan tersebut, serta akan memanggil para saksi saksi baik dari pihak pelapor demikian juga kepada pihak terlapor,” sebut Wati seraya dibenarkan oleh Rommi Pasaribu sebagai koordinator divisi Penangganan Pelanggaran dan Sengketa di Bawaslu Tapteng.
Rommi dan Wati menegaskan, apabila dalam kajian kajian yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Tapteng, benar adanya dugaan laporan yang disampaikan oleh DPC PDI-P Tapteng, dibarengi dengan bukti-bukti yang kuat maka rapat pleno Bawaslu Tapteng akan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang terkait.
“Tahapan tahapan aka dilakukan serta proses pemamnggilan akan dilakukan oleh Bawaslu Tapteng, dan apabila memnag dugaan pelanggaran netralisasi yang dilaukan oleh oknum Camat tersebut, nantinya hasil pleno akan kami sampaikan kepada Komisi ASN, yang berhak melakukan penindakan. Sedangkan untuk Kades Pardomuan bila memang ada bukti-bukti dugaan keterlibatannya maka hasil rekomendasi pleno Bawaslu akan disampaikan kepada PJ Bupati Pemkab Tapteng, yang memiliki hak sepenuhnya melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rommi dan Wati.
Wati juga menegaskan bahwa ada Empat jenis pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu, Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Dugaan Pemilu, Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Aturan Lainnya.
“Artinya selama hal ini tidak menyakup dengan pelanggaran maka pihak Bawaslu Tapteng hanya akan menyampaiakan hasil rekomendasi pleno kepada pihak-pihak yang terkait untuk tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh sebab itu katanya, laporan dari pihak DPC PDI-P Tapteng, sejauh ini pihaknya masih melakukan kajian-kajian dan akan mempelajari sepenuhnya apakah laporan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam tahapan pemilu,” bebernya.