Bacaria.id, Sibolga – Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga lakukan penggeledahan terhadap salah satu Kantor Unit Bank BUMN di Kota Sibolga.
Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penyalahgunaan Pencairan Kredit akibat terjadinya fraud dengan kerugian negara sebesar Rp.2.950.236.218,- (dua milyar sembilan ratus lima puluh juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus delapan belas rupiah) berdasarkan perhitungan ahli.
“Selasa, 02 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga telah melakukan penggeledahan di salah satu kantor unit Bank BUMN yang berada di Kota Sibolga,” tulis laman media sosial Kejaksaan Negeri Sibolga pada Rabu (03/07/2024).
Di jelaskan, berdasarkan hasil penggeledahan, telah diamankan dokumen dan data-data yang nantinya akan diperiksa kembali oleh tim penyidik untuk mendukung pembuktian dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mendapatkan bukti pendukung yang menunjukkan siapa nanti yang akan ditetapkan menjadi tersangka.