Kejari Sibolga Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor

BacariaNews

Bacaria.id, Sibolga – Sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi Medan serta putusan Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menerima pengembalian uang kasus Korupsi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), di ruangan Kasi Tipidsus Kejari Sibolga.

Penerimaan pembayaran uang pengganti dalam perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dana hibah, juga penyertaan modal dan pengelolaan keuangan BUMD Sibolga Nauli, bersumber dari APBD Kota Sibolga, sejak Tahun 2014 hingga 2018.

Kepala Kejari Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana, melalui Kasi Intelijen Kejari Sibolga, M Junio Ramandre, menyampaikan dana pengganti tersebut diterima langsung oleh Kasi Tipidsus Kejari Sibolga, Jeferson Hutagaol, dan disaksikan Very Bagas Siregar, sebagai staf di Seksi Tipidsus. Dan telah disetorkan juga dibayarkan secara langsung ke kas Negara, melalui Destien Zuhriyanti Simanjuntak, selaku Bendahara Penerimaan di Kantor Kejari Sibolga pada 9 Januari 2024.

“Bahwa pembayaran uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan pada perkara tindak pidana korupsi dana hibah, penyertaan modal dan pengelolaan keuangan BUMD Sibolga Nauli, Tahun 2014 sampai Tahun 2018, yang bersumber dari APBD Kota Sibolga, atas nama tersangka Nuzar Carmina,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).

Kasi Intel menyebutkan, dana pengganti merupakan uang yang dibayarkan terdakwa sebesar harta benda yang diperoleh atau dinikmati terdakwa dari tindak pidana korupsi yang terdakwa lakukan, bukan sebesar kerugian negara yang ditimbulkan nya.

“Dan hal tersebut telah diatur dalam pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001,” sebutnya.

Sementara itu Kasi Tipidsus Kejari Sibolga, Jeferson Hutagaol mengatakan, nominal uang pengganti yang diterima pihaknya sebesar Rp 104.804.020, dari KE , warga Kecamatan Sibolga Utara, yang juga merupakan keponakan terpidana.

“Pembayaran uang pengganti tersebut dilaksanakan berdasarkan petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/20222/PN Mdn, tanggal 06 Juni 2022. Petikan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 23/Pid.Sus/TPK/ 2022/PT Mdn, tanggal 10 Agustus 2022, dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 567K/Pid.Sus/2023, tanggal 23 Februari 2023,” pungkasnya.