Bacaria.id, Tapteng – Pria Berinisial AM (27) Warga Kelurahan Pinang Baru Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah Dituding dengan melakukan pelecehan seksual terhadap kekasihnya sebut saja bunga.
Tuduhan pelecehan seksual ini tertuang dalam laporan Orang tua Korban Inisial RS dengan Laporan Polisi LP/B/95/III/2023/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU/ (22/03/2023) lalu.
Berdasarkan laporan tersebut kini AM (27) terdakwa dan telah di tahan oleh Pengadilan Negeri Sibolga di lapas kelas IIA Sibolga, Saat ini kasus tersebut masih bergulir di pengadilan Negeri Sibolga dengan register Perkara No. 147/Pid. B/2023/PN SBG.
Di ketahui terdakwa Inisial AM di duga melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf (e) Undang- undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual , sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan dituntut delapan tahun penjara dengan pidana tambahan berupa denda senilai Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) subsider dua bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa , oleh jaksa penuntut umum (JPU) seperti di kutip dari Surat Tuntutan dengan No REG PERKARA.PDM-38/Sibol/Eku. 2/08/2023 yang di tandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Fahri SH, MH Senin 13/11/2023 lalu.
Tak terima dengan tuntutan JPU, PH (Penasehat Hukum) Terdakwa Parlaungan Silalahi SH, dalam nota pembelaannya terhadap kliennya inisial AM (27) , PH Terdakwa, berkesimpulan bahwa Surat tuntutan JPU, Error In Persona, atau adanya kekeliruan terhadap orang yang didakwa (20/11/2023).
Menurutnya bahwa “terdakwa inisial AM bukanlah orang yang disebutkan dalam surat dakwaan dan surat tuntutan JPU dengan No. REG. PERKARA PDM – 38/Sibol/Eku.2/08/2023 sehingga PH terdakwa berkesimpulan bahwa tuntutan JPU Error In Persona,” Sebut PH terdakwa dalam surat pledoinya (20/11/2023).
“Ironisnya ditengah bergulirnya kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Bunga (20) di nikahkan oleh orang tuannya dengan pria lain,” ujar Odaligo orang tua Terdakwa Inisial AM (27) ketika ditemui awak media di Lingkungan II Prancis Nauli Kelurahan Pinang baru (21/11/2023).
Odaligo (46) juga menjelaskan kepada awak media bahwa sebelumnya kasus tersebut pernah di mediasi secara kekeluargaan namun tak menemui titik terang.
“Ia pernah di bicarakan untuk berdamai secara kekeluargaan sebelum kasus tersebut di bawa keranah hukum, namun saat itu Pihak keluarga korban meminta Uang senilai Rp. 150.000.000 untuk syarat perdamaian, namun karena keadaan ekonomi tak sanggup menyediakan uang sebanyak itu akhirnya masalah tersebut lanjut ke ranah hukum dan saat ini menunggu Jadwal sidang putusan Hakim di pengadilan Negeri Sibolga pada bulan Desember mendatang,” kata orang tau terdakwa.
Sementara itu Bunga (20) ketika di konfirmasi oleh awak media (27/11/2023) mengatakan hubungannya dengan AM (27) ketika duduk di bangku kelas dua sekolah Menengah kejuruan di salah satu Sekolah (SMK) di Tapanuli Tengah dan berdasarkan suka sama suka namun kini Bunga sudah melupakan hubungannya dengan mantan kekasihnya inisial AM tersebut.
Di singgung tentang statusnya saat ini bunga (20), bunga membenarkan telah menikah dengan Pria lain dan telah mempunyai anak .
“Saat ini sudah berumur satu setengah bulan,” kata bunga.