Bacaria.id, Sibolga – Kejaksaan Negeri Sibolga mengonfirmasi melakukan pelimpahan (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di wilayah hukumnya.
Pelaksana Tugas Kepala Kejari Sibolga, Mirza Erwinsyah mengungkapkan dua orang tersangka berinisial HMT dan JFH, serta barang bukti dalam kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus kepada Penuntut Umum Kejaksaan, pada hari Rabu (4/10/2023).
Pelimpahan tahap dua juga dihadiri Kepala Seksi Intelijen M. Junio Ramandre bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Togap Silalahi.
“Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sibolga, kedua tersangka diduga bekerjasama melakukan penyalahgunaan pencairan dana kredit, pada tahun 2019 hingga 2020,” terang Mirza melalui keterangan tertulis Kamis (05/10/2023).
Dijelaskan, HMT merupakan karyawan pada salah satu bank BUMN, di Sibolga. HMT Bertugas sebagai Mantri atau tenaga pemasaran produk layanan keuangan kepada nasabah.
Untuk membantu pekerjaannya, HMT meminta bantuan JFH mendapatkan calon debitur atau pengguna layanan kredit perbankan tempatnya bekerja.
Keduanya belakangan diduga bekerjasama menyalahgunakan pencairan kredit hingga total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,4 Miliar.
Pencairan dana sebanyak itu, diketahui tidak diterima oleh nasabah atau debitur melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka HMT dan JFH.
“Dikarenakan ada pembayaran angsuran dari pelaku maka sisa kerugian yang dihitung dari pokok kredit, posisi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, menjadi sebesar dua milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah,” jelas Mirza.
Disebutkan, perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3), dan Pasal 9 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan.
“Jika dibutuhkan, Jaksa Penuntut Umum dimungkinkan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara dimaksud untuk kemudian dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan,” sebut Mirza.