Soal Plasma PT. RPR, Bupati Madina Marah Dan Capek Urus Tuntutan Masyarakat Singkuang I

BacariaNews

bacaria.id – MADINA – Permasalahan Plasma PT. Rendi Permata Raya (RPR) dengan masyarakat, di bahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis, Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza, Sekretaris Daerah Alamulhaq, staf ahli bupati dan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah.

Dari perwakilan masyarakat Desa Singkuang 1 Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina, di wakilkan oleh Safihuddin yang merupakan Ketua koperasi Hasil Sawit Bersama.

Usai menghadiri rapat Forkopimda, Safihuddin mengatakan, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil apa pun. Bupati hanya mengeluarkan ekspresi marah – marah sampai menutup rapat.

“Kesimpulan rapat tadi tidak ada hasil apa pun. Karena Bupati bukan memberikan solusi. Hanya membawa – bawa emosi karena di beritakan, langsung menutup rapat,”ujarnya.

Lebih mengherankan Safihuddin pada rapat Forkopimda, suara dari pihak perusahaan cuma mengatakan siap membangun kebun plasma baru di luar dari areal HGU sebesar 600 hektar. Itu pun diklaim telah menyelesaikan masalah tuntutan masyarakat Singkuang I.

“Pertanyaannya, lahan yang mana maksud mereka? Karena lahan masyarakat Desa Singkuang itulah yang dikuasai mereka dan sekarang sudah jadi areal HGU. Tentu yang kami tagih dan minta lahan itu hak plasma 20 persen dari total luas lahan 3.741 Ha atau sekitar 748 Ha yang di dalam HGU. Kalau di luar HGU mana ada lagi lahan di Singkuang,” ungkap Safihuddin kepada wartawan dengan nada kesal,  usai menghadiri pertemuan itu.

Senada dengan Safihuddin. Fakta keterangan yang dikeluarkan oleh Pembina Ikapemas Hapirbin Harahap terkait rapat Forkopimda, Pemkab Madina belum ada memberikan keputusan yang tepat terhadap permasalahan Singkuang I atau KUD HSB soal Plasma PT. Rendi Pratama Raya (RPR) yang telah berjalan.

Dia (Hapirbin) juga mengungkapkan, dalam rapat Forkopimda, Bupati Madina mengeluarkan nada tinggi berbicara kepada masyarakat singkuang I atau anggota plasma HSB.

“Seharusnya selaku pemimpin, harus bisa memberikan keputusan yang tepat. Sehingga masyarakat anggota plasma HSB bisa menerima dengan baik dan para pendemo pun bisa bubar dan dengan tenang menjalankan ibadah puasa,”ujarnya.

Lebih miris lagi, Bupati Madina ada mengeluarkan bahasa capek mengurus perkara tuntutan masyarakat Singkuang I. “Saya rasa tidak elok sebagai pemimpin atau bupati madina berbicara seperti itu. yang dulunya bapak bupati di pilih dari suara rakyat dan sekarang rakyatmu meminta kebijakan yang tepat,”ujar Ketua Ikapemas Roinal Putra Nasution.

Sementara, Bupati Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, belum menanggapi.

Mengenai hal plasma yang belum dikeluarkan oleh PT. RPR, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Mahasiswa Lira Aji Lingga SH mengutarakan, Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya.

“Demikian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. PP yang terdiri atas 237 Pasal ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UCK) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021,”papar Ajie Lingga, Sabtu (25/3/2023) via selular.

Dalam paragraf 2, lanjut Ajie, tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, pasal 12 disebutkan, lahan plasma berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha (HGU). Pembangunan kebun masyarakat juga dapat dilakukan perusahaan berasal dari areal pelepasan kawasan hutan.

“Fasilitasi pembangunan kebun plasma diberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan berbasis komoditas perkebunan antara lain kelompok tani, gabungan kelompok tani, lembaga ekonomi petani, dan/ atau koperasi,”terangnya.

Di sisi lain, PP 26/2021 juga mengatur, masyarakat sekitar juga wajib mengusahakan dan memanfaatkan sendiri lahan yang difasilitasi. Masyarakat juga wajib menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak, dan melakukan kegiatan budi daya sesuai dengan praktik budi daya yang baik.

“Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui pola kredit, dan pola bagi hasil. Fasilitas lainnya juga dapat berbentuk pendanaan lain yang disepakati antara para pihak, dan/atau bentuk kemitraan lainnya dalam perjanjian kerja sama,”terangnya kembali.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2021, mewajibkan Perusahaan Perkebunan untuk menyampaikan laporan fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar. Minimal satu tahun sekali kepada penerbit perizinan berusaha sesuai kewenangannya.

“Jika Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan itu, akan dikenakan sanksi maksimal pencabutan perizinan berusaha. Sedangkan sanksi lainnya dapat berupa denda dan pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan,”jelas Ajie, (BR/Riz/Red)