Bacaria.id, Pematang Siantar – Anwar Hamdani Lubis (23) warga Panombean Panei Simalungun seorang Pencuri sepeda motor akhirnya ditangkap Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pematang Siantar setelah 4 bulan melakukan aksinya.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Anwar Hamdani Lubis seorang pelaku pencurian sepeda motor.
“Benar Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar telah menangkap 1 orang pelaku pencurian seorang warga Talun Kondot Desa Talun Kondot Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun,” ujar Banuara, Rabu (26/7/2023).
Disampaikan Kasat, penangkapan itu berdasarkan laporan dari Jarimen Damanik (53) warga Jl.Cokro Aminoto Gg.Pemudi No.2 Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
“Pada tanggal 4 Maret 2023 Jarimen Damanik telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 3631 WAM Warna Putih,” ungkap Banuara.
Adapun kronologis disampaikan AKP Banuara, tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 05.30 Wib, Pelapor Jarimen tiba di kios miliknya yang berdekatan dengan rumah orang tuanya.
Selanjutnya pelapor memarkirkan sepeda motornya di belakang kios miliknya dan masuk kerumah orang tuanya yang berhadapan dengan kios miliknya.
Tak berlangsung lama saat pelapor sedang berbicara dengan orang tuanya, datang seorang saksi menanyakan keberadaan motor pelaku.
“Dimana motormu kau parkirkan, kenapa tidak kelihatan,” ujar saksi ditirukan AKP Banuara.
Pelapor mendengar pertanyaan saksi lalu pergi keluar melihat keparkir dan ternyata tidak melihat lagi sepeda motornya miliknya ditempat yang dia parkir sebelumnya. Merasa kehilangan motor, dia (pelapor) langsung melaporkan ke Polres Pematangsiantar.
Setelah menerima laporan korban selanjutnya Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pematang Siantar melakukan penyelidikan selama lebih 4 bulan lamanya.
“Akhirnya sejak pelapor kehilangan motor dan melapor ke Polres, pada hari Rabu Tanggal 26 Juli 2023 Sekira Pukul 16.00 Wib Tim Opsnal mendapat informasi pelaku pencurian sepeda motor berada di jalan Rondahaim Kel. Tanjung Pinggir Kec.Siantar Martoba tepatnya di kos- kosan New Hunter, lalu Tim opsnal langsung bergerak menuju jalan tersebut dan mengamankan pelaku,” tutur Kasat Reskrim.
Selanjutnya Tim Opsnal menginterogasi pelaku dan mengakui sudah 4 kali melakukan pencurian sepedamotor bersama temannya berinisial RS.
Kasat Reskrim menerangkan bagaimana cara pelaku mengambil sepeda motor bersama temannya dengan berboncengan naik sepeda motor. Pada saat melihat sepeda motor pelapor sedang terparkir kemudian pelaku mendorong sepeda motor tersebut dibantu temannya.
“Saat ini pelaku sudah diproses hukum dan ditahan dengan persangkaan tindak pidana pencurian Pasal 363 KUHP,” tutup AKP Banuara.