Bacaria.id, Taput – Polres Tapanuli Utara meringkus 3 pemuda saat asyik berpesta mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Kamis (26/10/2023) dari komplek Pajak Tarutung, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Ketiga tersangka: pertama, Leonardo Lumbantobing (39), warga Parbubu I, Desa Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput. Kedua, Herianto Harahap (32), warga Huta Bakara, Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput. Ketiga, Benny Halomoan Sihombing (40), Hariara Nagodang, Kelurahan Hutatoruan IX, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso mengungkapkan, saat ketiganya ditangkap, mereka sedang berpesta narkoba jenis sabu di sebuah warung di Komplek Pajak Tarutung.
Santoso membeberkan, di warung tersebut mereka berkumpul bertiga secara bersama-sama mengonsumsi barang haram itu di bagian dapur yang tersembunyi dari pantauan umum.
“Penangkapan ketiganya sempat menyulitkan petugas kita, dimana jalan masuk ke warung hanya dari depan,” ujar Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso, Jumat (27/10/2023).
“Sementara informasi dari masyarakat sudah akurat. Namun demikian, dengan cara penyamaran yang sudah terlatih sehingga ketiganya pun berhasil ditangkap,” sambungnya.
Ia menambahkan, saat proses penangkapan, mereka bertiga sedang asyik mengonsumsi narkoba sambil duduk di sebuah meja di dapur.
“Selain narkoba yang di konsumsi saat di tangkap, di bawah meja masih tersisa lagi sabu-sabu yang nantinya mau dikonsumsi berikutnya,” tuturnya.
Kemudian petugas opsnal memboyong ketiganya ke Polres Taput untuk pengembangan.
“Ketika di periksa mereka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut di beli dari seseorang yang ber inisial T. Saat ini T masih dalam pengejaran tim kita,” tuturnya.
Total barang bukti yang disita dari tangan ketiganya yaitu 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat 0.20 gr, sebuah pipa kaca, 2 buah mancis, 1 buah bong, 1 helai kertas timah, 1 buah pipet plastik yang sudah diruncingkan.