Bacaria.id, Taput – Dua pengguna narkoba jenis sabu ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi di salah satu rumah.
Satuan reserse narkotika polres Tapanuli Utara, berhasil meringkus 2 orang pelaku pengguna narkotika jenis sabu, Kedua pelaku yakni RRS (41) warga Jl. S.DIS Sitompul, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Taput dan MDSN (37) warga Jl. Medan Area Selatan, Gg Kuali, Medan.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan kedua pelaku.
Mereka ditangkap sat res narkoba, Senin (26/02/2024), sekira pukul 18.00 wib, di rumah pelaku Ricki Romulus Sihite di Jl. S.DIS Sitompul.
“Penangkapan kedua tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat sekitar. Pertama sekali di tangkap yaitu Ricki Romulus Sihite. Saat itu dirinya sedang berada di depan rumahnya karena baru siap mengkonsumsi sabu tersebut di dalam kamarnya,” ucap Kasi Humas, Rabu (28/02/2024).
Setelah di tangkap lalu di lakukan interogasi. Dirinya mengakui bahwa mereka baru membeli narkoba dari rekanya ber inisial TS.
setelah itu mereka bertiga mengkonsumsi narkoba tersebut bersama dua rekanya yaitu MDSN dan SP di dalam kamar rumahnya.
“Lalu petugas pun mengejar kedua pelaku kedalam kamar dan berhasil menangkap MDSN sedangkan SP melompat dari jendela dan melarikan diri,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan ke 2 tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,20 Gr, 1 buah plastik klip bening berukuran besar, 1 buah bong yang dihubungkan dengan pipet plastik, 1 buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu.
“Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap SP dan bandar pemasoknya berinisial TS,” tegasnya.