Kejari Sibolga Musnahkan Barang Bukti Perkara dari Bulan Juni-Oktober 2024

BacariaNews

Bacaria.id, Sibolga – Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga lakukan pemusnahkan Barang Bukti perkara yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (Inkrahcht) di halaman kantor kejaksaan Sibolga pada Rabu (30/10/2024).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wib ini juga di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Syaifful Alam Yuliastana, SH.,MH.

Dihadapan para petugas barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan bukti bukti dari 74 Perkara yang telah berhasil ditangani pada periode Juni hingga Oktober 2024.

Hal ini merajuk pada UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebanyak 56 perkara, dengan barang bukti sabu Sabu seberat 95, 00 gram. Juga barang bukti lainnya yakni Ganja seberat 60, 04 gram.

Dan untuk Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum 8 Perkara, kemudian Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda 10 Perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana, PDA wawk media usai kegiatan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan pencapaian dan keberhasil oleh Kejaksaan Negeri Sibolga dari Bulan Juni hingga Oktober 2024.

“Pemusnaha yang kita lakukan ini merupakan hasil kinerja jajaran kejaksaan Negeri Sibolga dalam beberapa bulan ini, saya sangat berterimakasih kepada jajaran yang sudah bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar Syaifful.

Kegiatan ini berlangsung aman dan lancar yang di saksikan langsung Panitra Muda Pidana Pengadilan Negeri Sibolga, Kasat Narkoba polres Sibolga dan Tapteng, Kadis Kesehatan Kota Sibolga beserta jajaran kejaksaan Negeri Sibolga lainnya. (Job Purba)