Bacaria.id, Batang – Kejaksaan Negeri Batang, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti tindak kejahatan, berupa enam senjata api ilegal beserta puluhan amunisi yang masih aktif, hal ini dilakukan, setelah proses hukum kasus tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, pada senin kemarin (20/11/2023).
Diketahui, enam pucuk senjata api ilegal tersebut, merupakan barang bukti kasus tindak kejahatan perampokan, pada sebuah rumah milik juragan kayu di Bandar kabupaten Batang, yang terjadi akhir tahun lalu.
Tidak hanya itu, bersamaan pemusnahan senjata api, juga dilakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dan barang rampasan lainnya, seperti narkotika dan barang-barang terlarang lainnya dari total sembilan puluh enam perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Efi Paulin Numbery mengatakan, pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tersebut, tidak bisa lagi digunakan atau disalahgunakan.
Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan itu, dilakukan setelah penandatangan berita acara yang dilakukan berbagai pihak, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan setempat.