Daerah  

Kades Masundung Bungkam Terkait Sekdesnya Dipecat

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Terkait pemberhentian sepihak perangkat desa di Tapteng, yakni di Kecamatan Lumut tepatnya Desa Masundung, yakni Sekretaris Desa Junisman Zai, di berhentikan secara sepihak oleh Kepala Desanya Martogi Batubara beberapa hari lalu, menimbulkan polemik di desa tersebut.

Dari pengakuan Sekdes ini, dirinya di berhentikan sepihak oleh Kepala Desanya tanpa pemberitahuan sebelum nya.

“Sejak saya diangkat menjadi Sekdes Masundung, pada tahun 2022 yang lalu, dan sejak itu kades HB selalu mengajak saya (Sekdes) untuk bermain politik dengan cara mendukung dan memenangkan salah satu partai politik di Desa Masundung,” cetus Junisman.

Diakuinya, setelah dia mengetahui dan membaca instruksi Bupati Pemkab Tapteng, larangan kepada seluruh ASN, Kades dan aparaturnya untuk tidak ikut berpolitik dan harus netral dalam pemilu 2024, maka Sekdes tersebut tidak mengindahkan apa yang telah disampaikan oleh Kades Masundung.

“Dari situlah awalnya Kades Masundung, mulai benci dan selalu bertolak belakang dengan saya, yang akhirnya Kades memecat saya sebab saya tidak menuruti keinginannya. Parahnya lagi pembangunan di Desa Masundung sejak HB menjadi Kades tidak pernah terwujud sesuai dengan harapan, bahkan transparansi tentang penggunaan dana desa tidak pernah ada,” pungkasnya.

Perangkat desa adalah unsur yang membantu kepala desa dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 48-53, perangkat desa terdiri dari sektetariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Perangkat desa adalah unsur yang membantu kepala desa dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 48-53, perangkat desa terdiri dari sektetariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.

Dalam menjalankan jabatannya, perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa. Bahkan, mereka juga diangkat dan diberhentikan langsung oleh Kepala Desa melalui sesi konsultasi dengan camat.

Pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui mekanisme penjaringan dan seleksi. Syarat umum yang harus dipenuhi yaitu pendidikan terendah minimal SMA sederajat dan berusia 20-42 tahun.

Selain itu, ada juga syarat menjadi perangkat desa lainnya yang mesti dipahami. Dalam Permendagri No.67 Tahun 2017 pada pasal 5 ayat sudah jelas dikatakan bahwa Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Dan Perangkat Desa diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud adalah karena telah genap berusia 60 tahun. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berhalangan tetap. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Camat Lumut Irsan saat di konfirmasi melalui sambungan Selulernya mengatakan Katanya lagi, dari Permendagri tersebut maka seharusnya Kades Masundung, tidak dapat melakukan pemecatan terhadap Sekdesnya, sebab dari aturan Permendagri tersebut tidak ada yang dilanggar oleh Sekdes tersebut.

“Saya melihat tidak ada aturan yang dilanggar oleh Sekdes Masundung, makanya ketika saya dengar sayapun sangat terkejut, seharusnya Kades sebelum mengambil keputusannya untuk memecat Sekdesnya seharusnya terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada pihak Kecamatan, tetapi hingga detik ini Kades tidak pernah kordinasi dan memberitahukan tindakannya memecat Sekdes Masundung,” ucap Irsan.

Diingatkannya, terkait pernyataan Sekdes yang mengatakan Kades diduga memerintahkan agar memenangkan salah satu partai Politik di pemilu nanti maka Camat akan melakukan tindakan memberitahukan hal itu kepada Pj Bupati Pemkab Tapteng.

“Saya (Camat) juga sangat terkejut, sepengetahuan saya kalau pengangkatan dan pemberhentian aparat desa itu, sesuai dengan Permendagri 83 pasal 5 tahun 2015, dalam pasal itu telah diterangkan bahwa aparat desa diberhentikan karena : Meninggal dunia, mengundurkan diri, dan karena diberhentikan dan dalam pasal itu juga dijelaskan diberhentikan karena ada sebab-sebabnya mungkin karena melakukan tindak pidana,karena tidak memenuhi persyaratan dan lain-lainnya,” sebutnya Rabu (03/01/2024).

Kepala Desa Masundung Hot Martogi Batubara saat di konfirmasi lewat selulernya belum merespon pertanyaan yang di ajukan awak media ini, dan sampai kini masih bungkam.