Bacaria.id, Tapteng – “Kami Warga Desa Masundung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara- Negara Kesatuan Kecamatan Lumut Republik Indonesia. Dengan ini secara bersama-sama bersepakat, tanpa adanya unsur paksaan dan intervensi dari pihak manapun menyatakan:
Pertama Menolak Saudara Hotmartogi Batubara sebagai Kepala Desa Masundung, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Kedua Meminta dengan sesungguh-sungguhnya kepada Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Bapak Sugeng Riyanta agar segera memberhentikan Hotmartogi dari Jabatannya sebagai Kepala Desa Masundung, Kecamatan Lumut – Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tiga Meminta dengan seadil-adilnya kepada Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Bapak Sugeng Riyanta, agar mengusut tuntas secara transparan dan akuntabel tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa Masundung Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 oleh Kepala Desa Masundung, Hotmartogi Batubara.
Empat, minta kepada Pj. Bupati Tapanuli Tengah, agar mengangkat Pelaksana Tugas Kepala Desa Masundung, Kecamatan Lumut – Kabupaten Tapanuli Tengah, sehingga pelaksanaan Roda Pemerintahan serta Pelayanan Kepada Masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Lima Memohon kepada Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta agar segera menanggapi dan menyelesaikan permasalahan ini, sebab Kami sebagai masyarakat mengkhawatirkan terjadinya gejolak – gejolak sosial ditengah tengah kehidupan Masyarakat Desa Masundung, Kecamatan Lumut – Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Orator Aksi di depan Kantor Bupati Tapteng pada Kamis (30/05/2024) saat melakukan aksi damai yang dikawal oleh aparat Kepolisian dari Polres Tapteng.
Aksi warga ini di ikuti sejumlah wartawan lokal dari berbagai Media. Di ketahui mereka memiliki alasan ketidak puasan masyarakat Masundung atas kinerja 2 tahun kepala Desa mereka.
Kegiatan Aksi ini di ikuti puluhan wartawan yang di mulai pukul 10.00 WIB.
“Adapun alasan pernyataan ini kami perbuat dan disampaikan kepada Bapak. Pj Bupati Tapanuli Tengah, adalah sebagai berikut:
Satu, Bahwa kami sebagai masyarakat Desa Masundung, Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah adalah Warga Negara Indonesia yang Hak dan Kewajibannya diatur dan dilindungi oleh undang-undang.
Dua, Bahwa sejak Sdr. Hotmartogi Batubara menjabat sebagai Kepala Desa Masundung Kecamatan Lumut – Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak bisa memberikan pelayanan terbaik kepada kami sebagai masyarakat sesuai dengan Sumpah dan Janji yang telah diucapkan sebagai Kepala Desa sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Yuliman Harefa.
Aksi ini masih berlangsung hingga saat ini,belum ada respon dari pemkab Tapteng, dan di dapat informasi bahwa aksi ini akan berlanjut ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).