JPPR Angkat Bicara Maraknya APK di Tempat Umum Sebelum Kampanye

BacariaNews

Bacaria.id, Sumatera Utara – Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) akhirnya angkat bicara terkait maraknya Alat Peraga Kampanye yang terpasang di pinggir jalan dan lokasi umum lainnya termasuk di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita mengatakan kepada awak media, Rabu (20/9/2023) bahwa semua pihak terutama Lembaga Pemantau Pemilu harus mendesak Bawaslu Kabupaten/Kota agar melakukan pendekatan terhadap pelanggaran yang dilakukan Partai Politik.

“Kita minta Bawaslu meninjau pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol termasuk pelanggaran adminsitratif meskipun hari ini belum masuk masa kampanye. Setidaknya dapat berkoordinasi dengan dinas tata letak atau taman kota yang berkaitan dengan pemasangan alat peraga di jalan protokol didaerah agar tidak mengganggu ketertiban umum,” ungkap Nurlia.

Menurut Nurlia saat ini sesuai peraturan PKPU bahwa masih tahap sosialisasi dan pendidikan politik bagi Partai Politik di lingkup internal.

“Saya kira aturannya jelas di PKPU 15/2023 Pasal 33 ayat 2 diatur jelas partai politik peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih di internal partai politik bukan kampanye,” ujarnya.

Namun menurut Nurlia, prakteknya saat ini parpol justru seakan akan sudah bisa berkampanye di ruang publik dengan dalih masa sosialisasi.

“Saat ini setiap parpol seolah boleh mengenalkan diri di ruang publik baik gambar partai dan no urut hingga ketua umum partai,” ujar Nurlia.

Dijelaskan berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 pasal 33 ayat 2 mengenai kampanye bahwa APK apapun bentuknya apalagi yang berkaitan dengan bahan kampanye tidak boleh terlihat di tempat umum untuk saat ini.

“Apa lagi baleho itu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu baik berupa pemasangan alat peraga kampanye atau di media sosial.stiker, baliho, pamflet, poster, kartu nama, kalender,dsb yang tertera) tidak boleh sekalipun digunakan untuk atribut kampanye,” lanjut Nurlia.

Berdasarkan survei JPPR, terkait pemasangan APK di ruang Publik menunjukkan bahwa 65.6% menganggap sebagai kampanye sedangkan 32.7% menganggap sebagai sosialisasi.

“Jadi kita berharap ada tindakan nyata dari penyelenggara terutama Bawaslu untuk segera menertibkan hal seperti ini,” pintanya.