Daerah  

KPU Taput Gelar FGD Jadwal Lokasi & Pelaksanaan Kampanye

BacariaNews

Bacaria.id, Taput – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), pada Senin (11/12/23) di Sopo Partungkoan Tarutung melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) penentuan jadwal, lokasi kampanye rapat umum dan pelaksanaan kampanye yang berjalan pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Dalam kegiatan FGD itu, para calon legislatif (caleg) dan pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu mengajukan beberapa pertanyaan apa-apa saja yang disebut dengan pelanggaran pesta demokrasi tersebut.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Taput, Kopman Pasaribu menjelaskan, apabila ada oknum calon kedapatan memberikan uang kepada warga pemilih, maka sudah jelas-jelas melanggar aturan Pemilu.

“Tetapi kalau pemberian berupa baju, tas dan cenderamata berupa barang itu jelas tidak menyalahi. Yang menyalahi adalah pemberian uang kontan kepada pemilih,” paparnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Taput, Suwardi Pasaribu melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bernard Simanjuntak meminta setiap caleg untuk melakukan kampanye tetap berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.

“Itu untuk mendapatkan izin kampanye agar Pemilu dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Hadir dalam acara FGD para Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wartawan, tokoh masyarakat, pihak Polres Taput dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.