Daerah  

Bupati Madina Klaim Perjuangkan Hak Petani Singkuang I, Warga : Tak Sesuai Bukti

BacariaNews

bacaria.id – MADINA, Bupati Mandailing Natal (Madina), HM Ja’far Sukhairi Nasution didepan awak media menyampaikan, jika Pemerintah Daerah (Pemkab) Madina sangat konsen dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis untuk mendapatkan haknya terkait lahan plasma dari PT Rendi Permata Raya.

“Perlu kami jelaskan, bahwa Pemkab Madina konsen terhadap bagaimana memperjuangkan hak-hak normatif, hak-hak masyarakat Desa Singkuang I,” ujar Sukhairi Nasution.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Madina didepan awak Media saat melakukan konferensi Pers di Aula kantor Bupati Madina, disaksikan oleh Kapolres, Kajari, Dandim, Sekda dan puluhan wartawan Kabupaten Madina, Rabu (29/3/2023).

Namun, ucapan Ja’far di konferensi Pers tersebut, ditepis Ketua Koperasi Hasil Sawit Bersama (HSB) Sapihuddin. Dia (Sapihuddin) mengatakan, ucapan Ja’far tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Ucapan Bupati tak sesuai bukti. Jika memang konsen memperjuangkan kami, seharusnya telah selesai permasalahan tuntutan hak kami 20% lahan plasma dari HGU PT. RPR seluas 3.741 hektar, dari awal kami melakukan aksi. Saat ini, sudah hari ke 11 kami masih berada di areal lahan. Jangan-jangan, pak bupati hanya demi menjaga nama baiknya ke pihak perusahaan, kami masyarakatnya di cederai.” Ujar Safihuddin.

Dia (Sapihuddin) juga mengatakan, pihak PT RPR selalu dipuji – puji, sedangkan masyarakat di mata Bupati, seperti tak ada.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madina Teguh W Hasahatan turut menyayangkan pernyataan Bupati Mandailing Natal pada konferensi Pers, Rabu (29/3/2023) kemarin, mengeklaim sudah menyelesaikan permasalahan masyarakat tani Desa Singkuang I.

Teguh menuturkan, dalam permasalahan tuntutan hak masyarakat 20% lahan plasma dari HGU PT. RPR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina bukan sebagai mediator. Melainkan sebagai eksekutor.

“Bahwa dalam persoalan ini pemerintah adalah eksekutor bukan mediator. Sebab pemerintah dalam hal ini bupati yang memberikan dan menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kepada PT Rendi Permata Raya,”katanya.

“Kalau masyarakat minta dari dalam izin, sementara perusahaan minta di luar, maka pada point itulah pemerintah memutuskan bukan harus disuruh berpekara ke pangadilan. Rakyat tak punya cukup kemampuan untuk hal itu,”sambungnya.

Dalam perkara masyarakat tani Desa Singkuang I, menurut kacamata Teguh memantau, sedikitpun tidak ada tendensi politik dari pihak manapun. “Ini murni untuk membantu perjuangan masyarakat dalam menuntut hak – hak mereka yang selama ini belum diberikan perusahaan,”paparnya. (BR/Zal/Red)