Bacaria.id, Tapteng – Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga di rumah mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kantor BPBD beserta kantor Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa 1 Oktober 2024 itu, merupakan laporan dari Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta.
Pernyataannya disampaikan Sugeng Riyanta kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (01/10/2024) sekira jam 22:50 Wib usai di konfirmasi terkait Penggeledahan di dua kantor di Tapteng.
Sugeng menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapteng pada Tahun Anggaran 2017 lalu.
“Memang ada proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Sibolga terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di BPBD,” sebut Sugeng.
Pj. Bupati Tapteng ini juga menjelaskan bahwa penggeledahan di Kantor BPBD dan BPKAD Tapteng merupakan tindak lanjut laporan dari dirinya selaku orang nomor satu di Pemimpin Pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Tengah kepada penegak hukum.
“Saya selaku Pj Bupati yang melaporkan secara resmi ke Kejari Sibolga. Jadi semua proses yang berlangsung telah berkoordinasi dengan Pemkab Tapteng,” tutur Sugeng Riyanta.
Dirinya juga menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2018 atas pengelolaan anggaran BPBD Tahun 2017.
“Ada ketekoran kas 1,8 M (Miliar). Tidak ada tindak lanjut, maka seharusnya segera dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Namun Bupati Tapteng saat itu tidak pernah melaporkannya ke APH, baru setelah saya menjabat Pj. Bupati, ini saya laporkan secara resmi ke Kejari Sibolga. Ini komitmen saya dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Pj Bupati Tapteng.
Sebelumnya, Tim Khusus Pemberantasan Korupsi dari Adiyaksa Sibolga, menggeledah satu unit rumah dan dua Kantor di Pemkab Tapteng.
Melalui Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, mengatakan bahwa tim mereka melalukan penggeledahan di tiga titik yang berbedah terkait dugaan tindak pidana korupsi di BPBD Kabupaten Tapteng, Tahun Anggaran 2017 lalu.
“Kita berangkat dari temuan BPK dengan senilai 1,8 Miliar kurang lebih, dan melakukan pengembangan. Kemudian kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tiba sampai hari ini, kita melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti dan dokumen,” kata Kasi Intel Kejari Sibolga kepada Wartawan.
Ia mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dimulai sejak awal Bulan Agustus 2024.
“Penanganan ini dari awal Bulan Agustus 2024 terkait dana rutin di BPBD Tapanuli Tengah Tahun 2017,” sebutnya.
Dari hasil penemuan tim Kejaksaan Negeri Sibolga tersebut, sejumlah dokumen berkas di bawa dengan mobil dari tim khusus Kejari Sibolga. Diantanya dua box dokumen perkara tipikor BPBD Kab. Tapanuli Tengah Tahun 2017, satu tas besar warnah hitam (Koper sorong), tas laptop warnah hitam, satu unit printer da map pelastik merah berisi berkas. (Job Purba)