Bacaria.id, Labuhanbatu – Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar,S.Pd, MM, menyaksikan pengambilan sumpah janji jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu sisa jabatan 2019-2024 di gedung paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan Jum’at (19/01/2024).
Usai pengambilan sumpah, Hj. Ellya Rosa Siregar mengucapkan selamat kepada pejabat antar waktu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu baru terlantik.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu saya mengucapkan selamat kepada Ramadan Ritonga SE, yang dilantik sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu sisa masa jabatan 2019-2024,” ucapnya.
Penggantian antar waktu yang sudah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini menandakan proses demokrasi di labuhanbatu sudah berjalan sesuai dengan koridornya.
Kepada terlantik, Wabup berpesan, perlu disadari bahwa amanah yang telah dititipkan kepada kita semua agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan mari kita bersama-sama membangun Kabupaten labuhanbatu yang kita cintai ini agar menjadi lebih baik kedepannya dan berguna untuk masyarakat yang ada di Kabupaten labuhanbatu.
Pada kesempatan itu, Hj. Ellya Rosa mengajak kepada Ramadan Ritonga SE untuk dapat menjalani dan bekerjasama yang baik dengan sesama anggota DPRD dan dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka percepatan pembangunan mewujudkan visi misi Kabupaten Labuhanbatu yaitu terwujudnya masyarakat labuhanbatu yang berkarakter maju dan sejahtera tahun 2024.
Di akhir pidatonya Wabup Labuhanbatu mengajak seluruh yang berhadir untuk berserah diri kepada Allah subhanahu Wa ta’ala Tuhan Yang Maha Esa, “Semoga upaya kita bersama mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Esa,” tandasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, SH, menyampaikan bahwa rapat paripurna pada hari ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/952/kpps/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten labuhanbatu.
Sementara Sekretaris dewan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Parulian Ritonga SE, menyampaikan pelantikan ini berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188 tentang peresmian, pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu gubernur Sumatera Utara, menetapkan pemberhentian dengan hormat saudara Rudi Saputra Ritonga SE, dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2019-2024. Dan meresmikan pengangkatan saudara Ramadan Saputra se sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu sisa masa jabatan 2019-2024.
Ucapan terima kasih juga disampaikan atas perhatian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Keputusan ini dilaksanakan sejak ditetapkannya keputusan Gubernur Sumatera Utara.
Prosesi PAW yang dihadiri para perwakilan pimpinan Forkopimda Labuhanbatu, Ormas, OKP, Pimpinan Partai politik dan insan pers di isi dengan penandatanganan nota kesepahaman dan penyematan pin tanda jabatan.