Sangat Disayangkan, Fasilitas Publik di Dinas Pendidikan Labuhanbatu Tidak Berfungsi

Bacaria.id, Labuhanbatu – Pelayanan publik di Dinas Pendidikan memiliki peran strategis dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan sekaligus membantu pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakannya. Namun, kondisi pelayanan publik di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu tampaknya jauh dari harapan.

Pada Senin (13/01/2025), sejumlah pelayanan di bidang PAUD/TK, SD, SMP, hingga GTK terlihat kosong. Tidak ada staf yang bertugas, dan hanya seorang ajudan bernama Rahmad yang berada di meja pelayanan.

Ketika ditanyakan lebih lanjut, Rahmad mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan sedang berada di Jakarta, sementara Kepala Bidang GTK dan anggota bidang lainnya juga tidak berada di tempat.

Ketidakhadiran personel tersebut menimbulkan keprihatinan, mengingat fasilitas yang tersedia cukup mumpuni dan telah menghabiskan anggaran yang besar. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pelayanan publik di Dinas Pendidikan hanya bersifat formalitas belaka.

Ketika wartawan meminta klarifikasi terkait isu penting, seperti penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tidak sesuai ketetapan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak ada satu pun petugas di bidang GTK yang dapat memberikan jawaban.

Salah satu kasus yang dipertanyakan adalah pemindahan seorang guru dari wilayah terpencil di Kecamatan Panai Hilir, tepatnya di Sei Pegantungan, ke SMP Negeri 1 Rantau Utara.

Pemindahan tersebut dilakukan melalui surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan, yang dinilai melanggar aturan BKN dan berdampak pada kekurangan guru di daerah terpencil.

Masyarakat berharap agar pihak terkait, termasuk BKN, segera menindaklanjuti temuan ini. Pemindahan guru dari daerah terpencil dinilai tidak hanya merugikan murid-murid di wilayah tersebut, tetapi juga bertentangan dengan upaya pemerataan pendidikan.

Langkah tegas diperlukan untuk memastikan pelayanan publik di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dapat berjalan dengan optimal, transparan, dan bertanggung jawab.

Pemerintah daerah juga diminta untuk mengevaluasi kebijakan yang berpotensi menelantarkan kebutuhan pendidikan di daerah terpencil. (MC)