Bacaria.id, Batang – Sunyoto (80) seorang kakek asal Desa Cempereng, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah berjuang mencari keadilan dalam kasus konflik tanah peninggalan dari orangtuanya, Sebagian sawah miliknya dikuasai oleh pihak lain berulang kali.
Kakek Sunyoto bercerita dirinya punya lahan sawah warisan dari ayahnya seluas 4.629 meter persegi.
Lokasinya di Blok Sikere, Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Batang, kabupaten Batang.
Pada saat itu, ayahnya menitipkan lahan tersebut pada temannya untuk digarap. Akan tetapi pada saat temannya meninggal, justru anak temannya bernama Susilowati malah menggugatnya.
“Untungnya tanah sudah saya urus untuk disertifikatkan dari letter C. Dulu si S juga mengajukan sertifikat tapi ditolak Lurah, karena yang benar milik saya,” kata Sunyoto saat pada Minggu (26/11/2023 ).
Ia pun digugat Susilowati hingga berulangkali berhadapan di pengadilan. Seluruh tingkatan persidangan mulai dari Pengadilan Negeri, PTUN, hingga kasasi dimenangkannya.
Kemenangannya itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negri Batang nomor : 22/pdt./2021/pn.btg, tgl16 maret 2022. Lalu Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 169/pdt/2022/pt.smg, tanggal 10 juni 2022.
Kemudian Putusan Kasasi Nomor, 4152 k/pdt/2022, tgl 22 desember 2022. Hingga Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor :33/g/2021/PTUN.SMG.
Belum rampung, seorang bernama Suyudin menguasai tanah milik Sunyoto seluas 1.253 meter persegi ditanami padi. Pihaknya sudah melakukan audiensi dengan berbagai pihak, mulai dari polres, lurah kasepuuan, BPN dan sebagainnya.
Bahkan dari BPN sudah menetapkan pengembalian batas terhadap sertifikat hak milik atas tanah nomor 04577 atas nama Sunyoto dilaksanakan pada tanggal 12 September 2023.
“Saya juga sudah melaporkan Suyudin ke Polres Batang, tapi barusan dapat surat bahwa (perkara) dihentikan (SP3),” katanya.