Dugaan Penyerobotan Tanah, Polres Taput dan BPN Cek Lapangan
Bacaria.id, Taput – Personel Unit Tipiter Polres Tapanuli Utara didampingi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taput melakukan cek lapangan kasus penyerobotan tanah bersertifikat yang dilaporkan Borsak Hutasoit ke Polres Tapanuli Utara (Taput). Cek lapangan dilakukan pada Jumat (13/10) Minggu yang lalu di Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Tim yang diturunkan Polres Taput terdiri dari Bripka Gabriel Manik dan Briptu Alex Simanjuntak. Sedangkan pegawai BPN adalah Pagar Manurung. Pihak pelapor Borsak Hutasoit bersama pengacaranya Dr Raja Induk Sitompul MH juga hadir dalam cek lapangan tersebut. Pihak terlapor juga hadir, termasuk personel Bhabinkamtibmas Desa Pariksabungan Bripka Pola Simanjuntak.
Dr Raja Induk Sitompul MH (18/10), menjelaskan sebidang tanah dengan luas 7.708 meter persegi milik kliennya Borsak Hutasoit berlokasi di Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong sudah bersertifikat sejak tahun 1998.
“Tanah milik klien kami sudah bersertifikat, namun sebagian dari tanah itu ada diserobot pihak-pihak lain. Untuk kepastian hukumnya, kita langsung melaporkan masalah ini ke Polres Tapanuli Utara tanggal 10 Agustus 2023 atas dugaan penyerobotan tanah.
“Harapan kita supaya masalah ini ditangani dengan serius dan dituntaskan pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sitompul juga mengharapkan ketegasan pihak BPN Taput, karena kliennya Borsak Hutasoit sudah memiliki sertifikat dari BPN namun sebagian dari luas tanah bersertifikat itu diduga ada diserobot pihak-pihak lain.
Sementara salah satu pihak keluarga terlapor, M Simanjuntak yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menyerahkan masalah tanah itu kepada BPN.
“Kalau masalah tanah ini, kita serahkan kepada BPN. Biar mereka yang menentukan titik koordinatnya. Yang janggal, saya dituduh menyerobot tanah selebar 4 meter. Itu tidak bisa saya terima. Kita minta jangan sampai salah satu pihak dirugikan,” ungkapnya.
M Simanjuntak juga mengungkapkan, tanah yang dibelinya lebarnya 10 meter dan panjang 100 meter lebih. Di samping tanahnya juga ada tanah milik namborunya dengan lebar 10 meter.
Terpisah, Kanit Tipiter Polres Taput, Aipda Imron Barus yang juga dikonfirmasi mengatakan, dalam hal ini pihak yang dilaporkan Borsak Hutasoit ada tiga orang. Sedangkan petugas dari BPN Taput Pagar Manurung yang dikonfirmasi juga mengatakan, pihaknya melakukan cek lapangan bersama tim dari Polres Taput.
“Kita saat ini melakukan pengecekan di lapangan untuk penyesuaian data,” ujarnya.
