Bacaria.id, Tapteng – Personil Satreskoba berhasil tangkap pelaku diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu inisial MTM (38) Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus, Tapteng di dalam rumahnya pada Senin (25/9/2023) sekira pukul18.30 Wib.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu sabu inisial MTM oleh personil Sat Resnarkoba berikut menyita barang buktinya.
Penangkapan terhadap MTM berawal dari adanya informasi masyarakat. Dan hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa dirumahnya sering transaksi narkoba.
“Lewat info tersebutlah Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH.,MH langsung merespon dan perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, langsung bergerak ke lokasi sesuai informasi,” ujar H. Gurining pada Rabu (27/9/2023).
Gurning juga menjelaskan Personil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi dan yakin terduga pelaku ada didalam rumah.
“Personil langsung melakukan penggerebekan dan melihat seorang laki-laki yang ciri cirinya sesuai informasi, tanpa ragu langsung diamankan personil dan mengaku berinisial MTM dan setelah diamankan, kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan maupun lokasi penangkapan dan ditemukan satu buah kotak rokok yang berisikan satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan 34 (tiga puluh empat) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dari lantai rumah MTM. Narkotika Jenis Sabu yang disita dari MTM seberat 9,70 gram,” beber Kasi Humas Kompol H. Gurning pada awak media.
Saat di mintai keterangan MTM menjelaskan bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya dan sering bertransaksi dengan orang yang membeli barang tersebut darinya, dan memperoleh sabu sabu tersebut dari laki-laki inisial HN.
Polisi langsung mengembangkan hasil keterangan MTM, dan terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian yakni HN yang sudah di kantongi Polres Identitasnya.
“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MTM digiring ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng juga barang bukti guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika,” tutup Gurning.