Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu di Desa Meranti Paham, 2 Pelaku Diamankan

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengungkapan ini terjadi pada hari Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 22.15 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit II Ipda R. Situngkir, S.H. berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di Dusun V, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu.

Dua tersangka tersebut adalah RN(32), warga Dusun V Desa Meranti Paham, dan A(27), yang juga berdomisili di desa yang sama. Keduanya diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,46 gram brutto yang dikemas dalam lima bungkus plastik klip sedang. Selain itu, petugas juga menyita dua pack plastik klip kosong, satu buah skop dari pipet, serta satu potong plastik assoy warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan dijual kembali. Mereka memperoleh barang haram itu dari seseorang pria yang kami rahasiakan identitasnya, Tim saat ini sedang dalam pengejaran terhadap pemasok,” terang Arwin.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba dan akan terus menggencarkan penindakan terhadap para pelaku, baik pengedar maupun bandar.

“Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan intensitas operasi dan penyelidikan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum kami. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Labuhanbatu,” tegas Kasubsi PID M.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)