Daerah  

Pemprov DKI Masih Berlakukan Ganjil Genap di 26 Titik Ruas Jalan

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama pihak terkait masih terus memberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta, peraturan ganjil genap di berlakukan pada sejumlah ruas jalan Ibu Kota Jakarta pada waktu-waktu tertentu.

Pada hari ini, hanya pelat ganjil yang diperbolehkan untuk melintasi ruas jalan titik tertentu sesuai dengan waktu dan hari yang berlaku, Rabu (27/9/2023).

Terdapat 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe) sampai kini.

Peraturan GaGe tidak berlaku saat tanggal merah dan hari libur nasional, begitu pula pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, tidak ada aturan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta.

Jadwal penerapan ganjil genap di Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sanksi tilang pun juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.