Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Sidimpuan-Sibolga

BacariaNews

Bacaria.id, Sidimpuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial SRH (37) warga Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, pada Jumat (5 Januari 2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Sidimpuan-Sibolga, Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas pun langsung mengamankan pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip dengan isi 4 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu seberat 0,65 gram, 1 buah bong, 3 buah mancis, 1 buah dompet, dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru.

Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial IR yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, (09/01/2024) menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif.

“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,” tegasnya.