Bacaria.id, Bintan – Polres mengamankan dua pelaku pengiriman atau memberangkat Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal. Penangkapan itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Bintan di Pantai Shady Shack, pada Jumat (10/11/2023) lalu.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan saat dikonfirmasi pada Senin (20/11/2023) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka yang diduga akan memberangkatkan para PMI secara ilegal. Polisi juga telah menyelamatkan 8 PMI yang akan diberangkatkan oleh tersangka.
Menurutnya, terungkapnya kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada pemberangkatan PMI secara ilegal sehingga berdasarkan informasi tersebut tim langsung bergerak yang dipimpin langsung olehnya.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang akurat kepada kami sehingga kami berhasil menyelamatkan para PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal dan mengamankan pelaku yang memberangkatkannya,” kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pemberangkatan calon PMI ilegal yang berlokasi di Pantai Shady Shack, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian personel Satreskrim Polres Bintan mengamankan seorang tersangka berinisial HM di lokasi pantai yang akan digunakan sebagai titik pemberangkatan.
Karena polisi sudah mengetahui ciri-ciri tersangka sehingga dilakukan introgasi terhadap tersangka di lokasi dan tersangka mengakui akan memberangkatkan 8 orang calon PMI ke Malaysia yang mana segala pengurusannya melalui tersangka HM.
Dari keterangan tersangka HM mengakui hanya mendapatkan upah berupa ongkos saja yang diambil dari para calon PMI dan dalam pengurusan segala sesuatu tersangka HM dibantu oleh tersangka HR yang merupakan warga Tanjungpinang. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Bintan, sedangkan para korban calon PMI telah diserahkan kepada BP3MI Kepri untuk dipulangkan ke kampung halamannya.
Tersangka HM merupakan residivis dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara. Semenjak keluar dari penjara, tersangka HM mengakui telah melakukan aksinya sekitar 5 kali dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 ribu per orang jika berhasil memberangkatkan CPMI ke Malaysia sedangkan dalam penjemputan kepulangan PMI dari Malaysia tersangka mendapatkan bayaran sebesar RM 100.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman yang menanti tersangka yaitu kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Kepada masyarakat jika ada mendapatkan informasi adanya pemberangkatan PMI secara ilegal agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat dan identitas pelapor akan kami lindungan karena dilindungi Undang-Undang,” tutupnya.