Polres Bintan Gerebek Lokasi Tambang Pasir Diduga Ilegal

BacariaNews

Bacaria.id, Bintan – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang melakukan penggerebekan lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Selasa (09/01/2024) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P membenarkan bahwa personel Reskrim bersama dengan Polsek Gunung Kijang telah melakukan penggerebekan lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal, Rabu (10/01/2024).

Kasat Reskrim mengatakan bahwa di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang tersebut terdapat 3 lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal, selanjutnya ditertibkan oleh personel Reskrim bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang.

“Pada saat personel kita mendatangi lokasi tidak ada aktifitas di lokasi penambangan, hanya ditemukan mesin penyedot pasir dan peralatannya saja, kemungkinan pelaku sudah mengetahui kedatangan personel kita sehingga aktivitas dihentikan, bahkan pelaku juga tidak ada ditemukan di lokasi,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut tidak ditemukan pelaku penambangan. Barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bintan untuk proses penyelidikan dan penyidikan, sedangkan lokasi penambangan dilakukan penyegelan dengan membuat garis polisi atau police line.

Selain dari mesin penyedot pasir sebanyak 3 unit juga turut diamankan Polres Bintan yaitu pipa panjang dan jerigen yang berisikan minyak solar yang diduga sebagai tempat penyimpanan minyak solar sebagai minyak untuk mesin penyedotnya.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pelakunya jika kita dapatkan pelakunya akan di proses sesuai dengan pasal 158 jo pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat jangan sekali-kali melakukan penambangan secara ilegal karena telah melanggar undang-undang dan dapat dihukum secara pidana, namun jika akan melakukan penambangan agar terlebih dahulu mengajukan ijin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang, jika sudah mendapat ijin dari instansi yang berwenang barulah boleh melakukan penambangan.