Bacaria.id, Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu segera tertibkan papan iklan reklame tidak berizin (Ilegal), rencana itu termaktub dalam rapat internal antara Dinas Pendapatan, Dinas Perizinan, Dinas PUPR, Bappeda dan Satpol-PP yang dipimpin oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe, di ruang rapat Sekdakab Labuhanbatu jalan SM. Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan Senin (08/01/2024).
Sekdakab Labuhanbatu memerintah Dinas terkait untuk segera menyurati atau memberikan informasi kepada para pemilik papan reklame.
“Berikan informasi baik melalui surat pemberitahuan maupun secara lisan kepada para pengusaha pemilik papan reklame, jika sudah tiga kali kita berikan informasi tidak di indahkan segera kita ambil tindakan penertiban,” ucap Sekda.
Kepada Dinas terkait, Sekdakab Labuhanbatu meminta untuk mempersiapkan data mana saja papan reklame yang belum memiliki ijin.
“Agar lebih tertib siapkan datanya, mana saja papan reklame yang belum memiliki ijin, Bila perlu kita buatkan perdanya,” ujar Ir. Hasan Heri.
Menanggapi arahan Sekdakab Labuhanbatu, Kepala Dinas PUPR Hendra E Hutajulu, Kadis Pendapatan Andre N. Manik, Kadis Perijinan Sarbaeni Harahap dan Kaban Bappeda Hobol Z Rangkuti sepakat untuk duduk bersama guna melakukan pemantapan rencana penertiban papan reklame, termasuk pengumpulan data dan keterangan secara hukum.
Turut mengikuti rapat tersebut Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs Sarimpunan Ritonga, M.Pd, Asisten III Administrasi Umum Zaid Harahap,S.Sos.