Bacaria.id, Nias Selatan – Tahanan terduga pelaku Perampokan Libena Gulo dan Septri Erni Laoli kabur dari Sel tahanan mapolsek Lolowau, Personil Kepolisian Sektor Lolowau dan Personil Polres Nias Selatan Turun menyisir Lokasi yang di perkirakan pelaku bersembunyi kemudian melarikan diri, Senin (04/09/2023).
Awalnya terduga pelaku perampokan yoramo Halawa (29) ditangkap di rumahnya pada hari Jumat (01/09/2023) sekitar jam 18:00 wib, kemudian diamankan di Mapolsek Lolowau untuk diperiksa sembari tim personil polsek dibantu personil Polres Nias Selatan terus melakukan pencarian korban ke dua yaitu ponakan Korban pertama Septri Erni laoli (9) hingga ditemukan pada Sabtu (02/09) berkisar jam 13:00 wib di kebun jauh dari pemukiman.
Dihari yang sama pada sore hari menjelang malam sekitar pukul 20:00 wib pelaku dikabarkan kabur melarikan diri dari Mapolsek Lolowau. Informasi itu sangat menarik perhatian masyarakat dan beberapa tokoh.
“Kok bisa, masa bisa kabur melarikan diri dari kantor polisi, bukankah dikantor polisi itu banyak anggota polisi yang terus berjaga-jaga?,” ucap seorang tokoh dengan nada kecewa.
Ditempat terpisah, tokoh masyarakat Agustana Ndruru juga ikut mengecam keras kelalaian personil Polsek Lolowau dalam menangamankan pelaku tindak pidana kriminal.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi perhatian pak Kapolres, Kapolda, dan Kapolri dalam penanganan kasus ini,” tegas Agustana Ndruru.
Berdasarkan penelusuran awak media ini terkait kaburnya terduga pelaku perampokan dan pemukulan di mapolsek Lolowau tersebut, diduga kelalaian pihak polsek.
Awak media ini terus berusaha menggali informasi terkait kronologis kaburnya tahanan.
Ketika awak media ini mengkonfirmasi ke Kasat Reskrim polres Nias Selatan AKP. Fredy Siagian, S.H melalui Kapolsek Lolowau AKP. A.M Purba, S. H menyampaikan bahwa untuk kronologis kita pusatkan pada saat Konferensi Pers di Mapolres Nias Selatan nantinya.
Hingga Berita ini ditayangkan, keluarga korban sangat menyayangkan tragedi kaburnya pelaku kejahatan atas keluarganya dan terus berharap Keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku di NKRI.