Pelaku Pencabulan di Toba Ditangkap Polisi Setelah 3 Kali Beraksi

Bacaria.id, Toba – Unit PPA Sat Reskrim Polres Toba berhasil menangkap RT (39) pelaku cabul terhadap PP (11) anak dibawah umur, keduanya warga Desa Partor Janji Matogu Kec, Uluan Kab. Toba.

Kasie Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir menjelaskan kepada awak media, Rabu (4/10/2023) bahwa tersangka ditangkap pada tanggal 26 September 2023 yang lalu pada saat bekerja di ladangnya Kec Uluan Kab. Toba dan langsung dilakukan penahan di Rumah Tahanan Polres Toba.

“Penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari DD (48) Paman Korban setelah korban dicabuli pelaku sebanyak 3 (tiga) kali,” ujar Kasie Humas Polres AKP Bungaran.

Dikatakan Kasie Humas, kejadian awal pada tanggal 08 Agustus 2023, selanjutnya kedua pada tanggal 17 Agustus 2023 dan kejadian ketiga pada tanggal 31 Agustus 2023.

Kejadian awal bermula pada tanggal 08 Agustus 2023 saat pelaku mengajak untuk merayakan hari ulang tahun korban, namun tersangka membawa korban ke belakang kuburan yang berada tepat di samping rumah korban.

Disampaikan Humas, Saat itu tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan menggesek-gesekkan jari telunjuk dan kelamin tersangka ke kelamin korban namun setelah selesai melakukan perbuatannya tersangka mengancam korban, akan memukul apabila korban memberitahukan kepada orang lain.

Tersangka dan korban yang tinggal dalam satu dusun ini memiliki hubungan dekat kepada ibu korban karena sehari-hari tersangka memakai sepeda motor milik ibu korban untuk mengantar ibu korban dan korban ke tempat yang jaraknya jauh.

Karena Korban hanya tinggal berdua dengan ibu kandungnya yang mempunyai gangguan keterbelakangan mental, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada wali kelasnya dan kepada pamannya.

Akhirnya pada hari Selasa tanggal 26 September 2023, paman korban melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke Kantor Polres Toba dan dihari itu juga pelaku di tangkap Polisi.

Dikatakan Bungaran, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kepada tersangka dijerat hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliyiar rupiah,” ucap Bungaran.