Bacaria.id, Pekalongan – SW (34) warga Desa Karangdowo, Kecamatan Kedungwuni, kabupaten Pekalongan, Jawatengah, Dibekuk Tim Resmob lantaran dirinya melakukan Judi Togel.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, bahwa pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (12/09/2023 ) sekitar pukul 22.30 Wib.
AKP Isnovim, menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari warga masyarakat, jika di teras sebuah rumah yang beralamat di jalan Singobongso Copaten Karangdowo, Desa Karangdowo ada seseorang yang biasa menerima titipan pemasangan angka di judi togel via online.
Usai menerima laporan tersebut, tim Resmob Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan.
Dan pada Selasa malam petugas berhasil mengamankan pelaku SW, yang saat itu sedang melakukan perjudian melalui Handphone miliknya.
“Dari handphone milik pelaku, kami mendapati beberapa riwayat pemasangan angka di judi togel online,” ungkap AKP Isnovim.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit Handphone merek INFINIX HOT 12 Play dibawa ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.
Terkait tindakannya tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 303 BIS ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana perjudian.