Bacaria.id, Pekalongan – Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, mengembalikan satu unit sepeda motor hasil sitaan curanmor kepada korban atas nama Casmito (40), warga Kecamatan paninggaran, di Mapolres Pekalongan, pada Selasa (24/10/2023).
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kapolres Pekalongan kepada Casmito usai pelaksanaan konferensi pers di lobi Polres Pekalongan.
Casmito sendiri merupakan korban dari aksi pencurian kendaraan bermotor pada Rabu (18/10/23) lalu di kandang ayam miliknya, di wilayah Dukuh Sitatah, Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.
AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, kasus curanmor yang terjadi di Desa Tenogo, berhasil di ungkap berkat kerjasama antara Satreskrim Polres Pekalongan dan Polsek Paninggaran.
Dijelaskannya, dalam melakukan aksinya, pelaku yang berinisial SHI alias Mamex (27) menggunakan modus yang terbilang baru.
“Jadi pelaku ini hanya bermodalkan korek api. Mamek mengambil satu unit kendaraan bermotor Honda Beat Street, di mana motor dalam keadaan terkunci stang. Posisi stang di tekan dengan menggunakan kaki, sehingga kunci stang terbuka. Kemudian ada kabel yang di bakar sehingga terkelupas, dan antara kabel satu dan kabel yang lain di tempelkan sehingga bisa membuat kendaraan ini menyala,“ jelas AKBP wahyu Rohadi.
Pelaku di kenakan pasal 363 ayat 2 Ancaman pidananya paling lama 9 tahun.
Sementara itu, usai menerima motornya, Casmito berterima kasih kepada pihak Kepolisian. “Terima kasih kepada Kapolres Pekalongan dan juga Polsek Paninggaran, yang mana telah menindaklanjuti atas keluhan terkait kasus pencurian. Di mana dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil di ciduk,” katanya.
“Dan Alhamdulillah, pengambilan kendaraan ini tidak di pungut biaya sepeserpun,” imbuh Casmito.