Bacaria.id, Labuhanbatu – Dalam rangka Operasi Sikat Toba 2023, Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun Lengkok Desa Negeri Lama Seberang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
Trisno (30) Warga Dusun Sidodadi I Desa Tanjung Haloban Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu diamankan oleh Team pada hari Selasa (07/11/2023) di Areal Blok 23 Divisi I PT. Socfindo Kebun Negeri Lama Desa Perkebunan Negeri Lama Kab. Labuhanbatu atas perkara dugaan tindak pidana Curat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
Bahwa pada hari Selasa (07/11/2023) sekira pukul 20.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian Sp. Motor merk Honda Vario warna Merah milik Korban atas nama Noto (46), Warga Dusun Purwosari Pasar IV Desa Negeri Lama Seberang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
Mendapat laporan tersebut, Team dipimpin Kapolsek Bilah Hilir IPTU S.M. Lumban Gaol bersama anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, Team menemukan dan langsung mengamankan pelaku atas nama Trisno,” ujar Kasi Humas, Rabu (08/11/2023).
“Pelakunya ada 2 orang, 1 lagi masih dalam pengembangan,” ucap Iptu Parlando.
Kasi Humas juga menerangkan, terkait perkara tersebut, korban mengalami kerugian materil ditaksir sekitar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
Adapun barang bukti lain terkait turut diamankan yaitu 1(satu) lembar STNK Asli an. Noto dan 1(satu) buah BPKB Sp. Motor an. Noto.
Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana, “saat ini pelaku beserta BB terkait sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Kasi Humas.