Bacaria.id, Labuhanbatu – Menjelang Pemilihan Umum 2024, pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Partai Politik dan Calon Legislatif mulai terlihat bertebaran.
Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) telah menghimbau kepada Parpol peserta pemilu 2024 untuk tidak melakukan pemasangan APS di sembarang tempat.
Bawaslu juga menghimbau bahwa dalam pemasangan APS tidak mencantumkan kalimat ajakan memilih Caleg. Selain itu, APS juga belum diperbolehkan dipasang sejak 4 sampai dengan 27 November 2023.
Hàsil croschek di Kecamatan Panai Hulu menemukan sejumlah titik lokasi tempat pemasangan APS Parpol dan Caleg. Anehnya, di temukan gapura salah satu Parpol beserta Caleg di jalan Dusun III Desa Sei Sentosa.
Ketua Panwaslu Panai Hulu Aminullah Harahap ketika dihubungi, Jumat (03/11/2023) guna meminta penjelasan terkait perihal ini mengaku sudah meninjau lokasi tempat pemasangan APS Parpol dan Caleg.
“Sudah kita tinjau lokasi tempat pemasangan APS itu, kita juga sudah rekomendasikan ke Bawaslu Labuhanbatu pemasangan APS tersebut. Kita tunggu tindaklanjut dari Pemerintah,” pungkasnya.