Bacaria.id, Bintan – Satgas Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Seligi 2023 Polres Bintan berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang dilakukan oleh tersangka berinisial IM (32) yang beralamat di Kota Batam sesuai KTP. Pengungkapan tersebut di salah satu penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Selasa dini hari (3/10/2023).
Pengungkapan tindak pidana prostitusi secara online tersebut berawal dari informasi adanya tindak pidana prostitusi yang diposting dalam salah satu media sosial, selanjutnya informasi tersebut didalami oleh Satgas Operasi Pekat.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson membenarkan bahwa Satgas Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Bintan telah berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan cara melakukan tindak pidana prostitusi yang menjajakan Perempuan melalui media sosial.
Kasi Humas juga menyampaikan setelah adanya postingan tersebut personel berusaha menghubungi nomor yang tertera dalam medsos tersebut sehingga terjadi transaksi melalui media sosial dengan cara tersangka mengirimkan foto perempuan yang akan melayani lelaki hidung belang dengan tarif sesuai dengan yang disepakati. Setelah adanya kesepakatan pemesan diminta diantarkan PSK ke sebuah penginapan namun terlebih dahulu membayar uang layanan, selanjutnya pemesan menentukan lokasi yang akan digunakan untuk berbuat mesum disebuah penginapan, sebanyak 2 orang PSK diantarkan oleh tersangka IM yaitu sebuah penginapan yang ada di kecamatan Bintan Timur yang mana penginapan tersebut juga akan digunakan sebagai lokasi perbuatan mesumnya.
Tersangka IM terlebih dahulu sampai di penginapan tersebut dengan memasuki sebuah kamar. Setelah dipastikan tersangka dan PSK berada di dalam kamar penginapan selanjutnya personel langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka beserta PSK.
“Untuk saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan, demikian juga dengan para PSK nya juga dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasi Humas.
Dari hasil pemeriksaan tersangka IM mengakui telah melakukan perbuatan prostitusi dengan menjajakan wanita (PSK) melalui media sosial dengan tarif yang disepakati. Untuk PSK yang diamankan pemesan membayar sebesar Rp 4 juta kepada tersangka dengan pembayaran secara transfer rekening.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka IM yaitu sebagai Mucikari yaitu Pasal 296 atau Pasal 506 Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.