Bacaria.id, Sibolga – Resnarkoba Polres Sibolga menangkap 2 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (3/10/2023) 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial JS (29) dan ARS (25). Keduanya merupakan warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Tapteng.
1 bungkus plastik besar ganja seberat 210 gram disita dari terduga pelaku.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, menyebutkan, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut, berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Dilaporkan, dua orang pria dengan mengenderai sepeda motor, ditenggarai sedang membawa ganja. Posisi keduanya berada di Kelurahan Muara Nibung, Pandan.
Mendapat informasi berharga, petugas segera menuju lokasi yang dimaksud. Dilokasi petugas menemukan dua orang pria sedang berada diatas sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam. Setelah melihat ciri-ciri yang disampaikan, kedua terduga pelaku langsung diamankan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 210 gram,” ujar Sugiono pada wartawan Rabu (4/10/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Sibolga, untuk penyelidikan lebih lanjut.