Bacaria.id, Purbalingga – DPRD Kabupaten Purbalingga, melalui Komisi I dan III, telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purbalingga.
Rapat kerja yang berlangsung pada Kamis, 2 November 2023, melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta Inspektorat Kabupaten Purbalingga.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Yuniarti, dan Wakil Ketua Komisi III, Sutrisno. Wakil Ketua Komisi III, Sutrisno, menjelaskan bahwa pemanggilan Dindikbud dan Inspektorat adalah bagian dari upaya klarifikasi terkait kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
Sutrisno menyatakan, “Kami ingin mengetahui lebih detail terkait kasus tersebut, serta bagaimana proses penyelesaian kasus tersebut.” Hasil klarifikasi mengungkapkan bahwa kasus ini telah diselesaikan dengan seluruh guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima honor pengelolaan dana BOS telah mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
Selain itu, klarifikasi juga mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan regulasi yang salah. Oleh karena itu, guru ASN yang menerima honor harus mengembalikan dana tersebut karena melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Menteri.
Sutrisno menekankan perlunya lebih ketat dalam memahami aturan di masa depan. “Keteledoran dalam memahami aturan adalah penyebab munculnya kasus ini. Ke depan, kami meminta Dindikbud untuk lebih seksama dalam memahami aturan,” kata politisi dari PDIP ini.
Kasus pengelolaan dana BOS di Kabupaten Purbalingga menjadi sorotan dan menunjukkan pentingnya penegakan aturan yang jelas dalam pengelolaan dana publik untuk pendidikan.