Korupsi Dana BOS Mantan Kepala SMAN 1 Purbatua Divonis 4 Tahun Penjara

Bacaria.id, Taput – Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Waston Saragih, dihukum 4 tahun penjara atas tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (07/11/2023).

Majelis Hakim yang diketuai Ardiansyah, menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan,” kata hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.

Hakim juga menghukum agar terdakwa Waston Saragih membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp609.484.000 dengan subsider 6 bulan penjara.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa maupun terdakwa untuk pikir-pikir.

Diketahui vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara.